Dua UKM Palu Raih BPJS TK Award

index

TANAMODINDI, MERCUSUAR – BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK) Cabang Palu memberangkatkan dua Pelaku Usaha Kecil (UKM) ke Jakarta untuk menerima BPJS TK Award yang akan diserahkan Wakil Presiden Jusuf Kalla pada Selasa (31/7/2018) mendatang. Kedua pelaku UKM itu adalah Afifah Pabrik Tahu dan Mahadewa Komputer.

Kepala BPJS TK Cabang Palu Muhyiddin DJ mengatakan dari beberapa daerah di Indonesia hanya BPJS TK Cabang Palu yang memberangkatkan dua pelaku usahanya untuk menerima BPJS TK Award, terkait implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan. Hanya saja, BPJS TK Cabang Palu tidak mendapatkan kesempatan untuk kategori pemda.

“Tujuan pemberian apresiasi ini untuk meningkatkan kepedulian (awareness) dan citra positif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada pemerintah, perusahaan dan masyarakat. Selain itu, meningkatkan dukungan pemerintah provinsi, kabupaten/kota dalam meningkatkan cakupan kepesertaan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKm),” paparnya, Jumat (27/7/2017).

Ia menjelaskan bahwa pemberian penghargaan itu adalah wujud nyata kepedulian pemerintah terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia sesuai amanat UU SJSN dan UU BPJS. “Sehingga seluruh pekerja memiliki jaring pengaman ketika mengalami risiko sosial karena hilangnya penghasilan sebagai dampak kecelakaan kerja, hari tua dan kematian,” terangnya.

Untuk wilayah cabang Palu, lanjutnya, kedua pelaku usaha sektor non formal itu mendapatkan penghargaan katagori pelaku usaha yang tertib membayar dan indikator lainnya. “Alhamdulillah mereka terpilih diantara 35 UKM se-Indonesia yang akan memperoleh penghargaan BPJS TK Award kategori UKM. Penghargaan akan diserahkan langsung Wakil Presiden pada tanggal 31 Juli 2018 di Istana Wakil Presiden Jakarta.  Rombongan akan diantarkan ke Jakarta pada Senin (30/7/2018) dan akan kembali pada Rabu (1/8/2018),” terang Muhyiddin.

Tentunya, tambah Muhyiddin, kinerja yang dimaknai dengan jumlah tenaga kerja yang terlindungi atas hasil Inisiatif yang dilakukan, baik dari sektor penerima upah maupun sektor bukan penerima upah. Sementara kriteria penilaian bagi perusahaan yang meliputi besar, menengah dan UMKM yaitu tertib administrasi. Hal itu dilihat pada pemenuhan kriteria kewajiban administrasinya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik ketertiban terhadap data upah yang dilaporkan, maupun waktu pembayaran iuran.

Selain itu, kepatuhan yang penilaiannya dilihat pada pemenuhan kewajiban hukum terhadap perlindungan tenaga kerja, baik terhadap upah maupun program yang diikutsertakan. ABS

 

Pos terkait