PALU, MERCUSUAR – Dua Warga Binaan Pemasyarakatan kasus tindak pidana terorisme berinisial MF dan I, memutuskan untuk mengucapkan ikrar sumpah setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Senin (11/4/2022).
Kedua narapidana tersebut merupakan napi atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palu. MF dan I merupakan warga yang bertempat tinggal di Kabupaten Poso, yang terjerat kasus tindak pidana terorisme UU No. 15 Tahun 2003. Sebelumnya, keduanya merupakan tahanan dari Rumah Tahanan Kelas I Depok dan selanjutnya keduanya dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Palu, untuk menjalani masa pidananya.
Kepala Lapas Kelas IIA Palu, Gamal Bardi mengatakan, saat ini, Lapas Kelas IIA Palu memiliki dua WBP kasus tindak pidana terorisme. Sejak 2018, Lapas Kelas IIA Palu tidak mempunyai WBP kasus terorisme.
“MF dan I mulai menjadi penghuni di Lapas Kelas IIA Palu sejak keduanya dipindahkan dari Rutan Kelas I Depok, pada 3/12/2021 dan 27/1/2022. Maka saat itu, saya segera memerintahkan kepada Kasubsi Binmaswat, untuk memberikan perhatian khusus dan pembinaan-pembinaan khusus kepada keduanya, dengan tujuan agar kelak mereka akan kembali kepada NKRI,” ucap Gamal Bardi.
Sebelum MF dan I mau mengikrarkan sumpah setia pada NKRI, keduanya telah melewati proses pembinaan khusus selama beberapa bulan, di Lapas Kelas IIA Palu. Keduanya juga telah mendapatkan pembinaan dari beberapa pihak, seperti Detasemen Khusus 88/Antiteror bersama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
“Kami memberikan pendampingan dan pendekatan kepada keduanya, kami melakukan observasi dan memantapkan kesungguhan niat dari keduanya untuk kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dari pihak Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melalui Zoom Meeting, juga melakukan profiling dan diskusi keagamaan terkait deradikalisasi. Pihak dari Detasemen Khusus 88/Antiteror juga sering menemui keduanya,” jelas Kalapas.
Acara tersebut diawali dengan pembacaan Ikrar Sumpah Setia kepada NKRI dan pengambilan sumpah oleh 2 (dua) WBP kasus tindak pidana terorisme. Setelah itu, dilanjutkan dengan penandatanganan ikrar sumpah setia kepada NKRI, di hadapan para saksi serta penghormatan bendera merah putih oleh keduanya.
Pengucapan ikrar setia kepada NKRI dan penandatanganan tersebut disaksikan langsung oleh Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Kapolda Sulteng, Danrem 132 Tadulako, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) daerah Sulteng, Kepala BNPT Deputi Deradikalisasi Bina dalam Lapas, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sulteng, Densus 88/Kasatgaswil Sulteng, Pejabat Tinggi Pratama di lingkup Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulteng, dan Kepala Lapas Kelas IIA Palu, beserta jajarannya.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Budi Argap Situngkir dalam sambutannya menyampaikan, kita patut berbangga kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas izinnya kita telah dapat merangkul WBP kita ini, untuk kembali ke pangkuan ibu pertiwi.
“Terima kasih kepada pihak internal maupun eksternal, atas perhatiannya kepada keduanya sehingga keduanya tanpa adanya paksaan mau mengikrarkan sumpah setia kepada NKRI. Nantinya program-program ini akan terus kita lanjutkan dan saya pun berharap, petugas bisa terus membina mereka, agar tidak kembali tersesat, sehingga keduanya dapat memberikan manfaat untuk bangsa dan negara,” ucap Kakanwil.
Di tempat yang sama, Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura mengapresiasi kepada Kanwil Kemenkumham Sulteng, khususnya Lapas Kelas IIA Palu, atas dilaksanakannya kegiatan ini.
“Kegiatan ini merupakan wujud keberhasilan dari program pembinaan deradikalisasi, yang dilakukan oleh petugas tehadap WBP Lapas Kelas IIA Palu, yang tersangkut kasus terorisme. Kita patut bersyukur, karena giat ini bertepatan dengan momentum bulan suci Ramadan, kedua warga binaan atau saudara kita yang menjalani pembinaan, telah mengikrarkan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan tulus dan ikhlas,” terang Rusdy Mastura.
Gubernur Sulteng menambahkan, hal ini patut kita apresiasi dan berikan dukungan, supaya ke depannya saudara-saudara kita, khususnya WBP kasus terorisme di Sulteng, untuk mengikuti langkah yang sangat baik ini, sehingga mereka dapat kembali ke jalan yang benar dan tidak mengulangi kesalahan yang sama dan juga sekaligus, langkah ini kiranya dapat membantu mengurangi masa hukuman yang mereka jalani.
“Saya berharap semoga setelah bebas nanti, mereka dapat bekerjasama dengan pemerintah, untuk memberi pencerahan kepada masyarakat supaya tidak terpapar paham radikalisme dan terorisme,” ujar Rusdy Mastura.
Pemerintah daerah nantinya akan terus membantu keduanya, agar setelah bebas nanti mereka dapat mempunyai kegiatan-kegiatan positif dan dapat berkontribusi bagi gerak cepat menuju Sulteng, yang lebih sejahtera dan lebih maju.
“Agar masyarakat di luar Lapas ini diberikan edukasi dan pemahaman, supaya dapat menerima kembali saudara-saudara kita yang telah berikrar setia kepada NKRI. Dengan begitu, semoga tidak terjadi diskriminasi dan stigma di masyarakat kepada mantan WBP kasus terorisme, maupun kepada keluarga mereka,” tutup gubernur.
Kegiatan ini berlangsung dengan aman dan lancar, serta terus menerapkan protokol kesehatan Covid-19. */JEF