Dugaan ‘Fee’ Pembayaran Jembatan IV Palu, Periksa 50 Saksi

SAPTA SUBRATA

PALU, MERCUSUAR – Penyidik kejati Sulteng telah memeriksa sekira 50 orang sebagai saksi ditahap penyidikan terkait dugaan adanya ‘fee’ atas disetujuinya anggaran untuk pembayaran utang pembangunan Jembatan IV Palu sekira Rp14,9 miliar pada PT Global Daya Mandiri (GDM).

Hanya saja, belum ada seorangpun ditetapkan sebagai tersangka.

“Belum ada tersangka. Ini masih penyidikan umum,” tutur Wakajati Sulteng, Sapta Subrata SH didampingi para Asisten dan humas saat konferensi pers dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke- 60 di ruang press room Kejati Sulteng, Rabu (22/7/2020).   

Lanjutnya, melihat  kasus Jembatan IV Palu, ada dua hal yang didalami, yakni proses addendum keempat dan mekanisme penganggaran Rp14,9 miliar pada rekanan.

Diuraikan Wakajati, fakta didapatkan bahwa addendum keempat dilakukan setelah pekerjaan jembatan sudah PHO (Provisional Hand Over)atau serah terima pertama pekerjaan dari rekanan pada pemberi pekerjaan tahun 2006

“Sudah ada penyerahan pekejaan, baru dilaksanakan addendum keempat,” katanya.

Pada addendum keempat itu, sambungnya, ditentukan ada kurang pekerjaan, ada kemahalan pekerjaan, sehingga terakumulasi Rp14,9 miliar. Pada addendum itu juga ditentukan apabila ada sengketa dilaksanakan di persidangan Badan Arbitrase  Nasional Indonesia (BANI). “Untuk adendum akan dilihat kembali pada undang-undang  pengadaan barang dan jasa,” katanya.

“Kami mencari perbuatan melawan hukum dan mensreanya. Siapa aktornya,” sambung Wakajati.

Kemudian, lanjutnya, mekanisme masalah penganggaran, setelah adanya putusan Bani.

Keterangan saksi- saksi yang diperiksa, item membayar hutang tidak ada diusulan dan dibahas di banggar.

Ia menyebutkan, fakta hasil penyidikan sesuai keterangan alat bukti disampaikan saksi termasuk notulen rapat, tidak ada dibahas di banggar tapi muncul di paripurna. “Dari dua  hal tersebut, itulah kita mencari tahu mensreanya, siapa  bertanggung jawab,” ujarnya.

“Namun kita tidak mempersoalkan putusan BANI tersebut,” sambung Wakajati.

MANTAN ANGGOTA DPRD KEMBALIKAN

Pada kesempatan itu, ia juga membenarkan bahwa ada seorang mantan anggota DPRD Kota Palu yang telah mengembalikan (fee’ yang diterima), inisal H. Namun ia tidak menyebutkan secara rinci nominal yangt dikembalikan H. AGK

 

Pos terkait