Dugaan Korupsi Bawaslu Sulteng, JPU Sebut Anggaran Dipakai Kegiatan Fiktif

Suasana persidangan kasus dugaan dana hibah pilkada Sulteng, di Pengadilan Negeri Kelas I A/PHI/Tipikor/Palu, Selasa (7/1/2025). FOTO: IST

BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Pada sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sulawesi Tengah (Sulteng) tahun 2020, di Pengadilan Negeri Kelas I A PHI/Tipikor/Palu, Selasa (7/1/2025), Kepala Sekretaris Bawaslu Sulteng Anayanthy Sovianita dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bawaslu Sulteng Sakila Labenga, didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp903.629.818.

Keduanya merupakan terdakwa dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pilkada Gubernur (Pilgub) Sulteng Tahun 2020.

Pada sidang dipimpin Ketua majelis Hakim, Dwi Hatmojo itu,  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junaedi, Febriezka dan Rhenita Tuna membacakan dakwaan secara bergantian, yang dihadiri masing-masing penasihat hukum terdakwa  diantaranya Idris, Jonatan Salam bagi terdakwa Anayanthy dan Dinar, Jonathan Budiman.

Dalam dakwaanya, JPU mengatakan berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan Perwakilan Sulteng merugikan kerugian keuangan negara Rp903.629.818

“Kerugian negara Rp903 juta, dana tidak dapat dipertangung jawabkan diantaranya untuk kegiatan fiktif Rp569 juta, SPJ Fiktif Rp254 juta, kegiatan tidak sesuai peruntukan Rp40 juta,”katanya.

Atas perbuatan keduanya didakwa dengan pasal 2 dan pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Usai pembacaan tuntutan, terdakwa dan penasihat hukumnya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. 

Usai persidangan Anayanthy melalui  penasihat hukumnya Jonatan Salam mengatakan tidak mengajukan keberatan atas dakwaan JPU.

“Kami tidak mengajukan keberatan, tapi langsung pada pemeriksaan pokok perkara, sebab dakwaan sudah memenuhi unsur formil,sehingga persidangan lebih efektif,”katanya. 

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (14/1/2025) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak lima orang diajukan oleh JPU. */AMR

Pos terkait