BESUSU TENGAH, MERCUSUAR – Penyidik Kejati Sulawesi Tengah (Sulteng) akhirnya menahan MB dan TB, tersangka kasus dugaan korupsi Internasional Publication and Collaborative Center (IPCC) Universitas Tadulako (Untad), yang diduga merugikan keuangan negara Rp1,7 miliar, di Rumah Tahanan Kelas II A Palu, Kamis (12/10/2023).
Penahanan terhadap keduanya berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 02.P2.P.2.P.5 FD10/2023.
MB dan TB ditahan, usai diperiksa sebagai saksi terlebih dulu. Setelah itu, tim penyidik melakukan ekspose dan menetapkan MB dan TB sebagai tersangka, lalu diperiksa sebagai tersangka dan dilanjutkan dengan tindakan penahanan.
Keduanya diperiksa selama 4 jam lebih di ruang pemeriksaan lantai IV Kantor Kejati Sulteng mulai pukul 09.00 WITA, hingga pukul 13.20 WITA sebelum dibawa ke mobil tahanan.
Kuasa hukum tersangka, Syahrul mengatakan, kejaksaan sudah menetapkan dua tersangka dan langsung melakukan penahanan. Selaku kuasa hukum sebut dia, pihaknya tetap mengikuti prosedur dan alur, serta mempelajari terkait perkara dugaan korupsi IPCC Untad, guna melakukan pembelaan terbaik.
Plt Kasipenkum Kejati Sulteng, Abdul Haris Kiay berdasarkan keterangan pers yang diterima redaksi, Kamis (12/10/2023) menjelaskan, tim penyidik pidana khusus melakukan penahanan terhadap dua tersangka dugaan korupsi IPCC Untad, yakni TB sebagai koordinator IPCC Untad dan MB selaku penanggung jawab teknis IPCC Untad.
Ia menyebutkan, penahanan keduanya selama 20 hari ke depan, terhitung mulai Kamis (12/10/2023) sampai Selasa (31/10/2023) mendatang, di Rumah Tahanan Kelas II A Palu.
“Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 Juncto pasal 18 dan subsider pasal 3 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke I Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),” jelasnya.
Ia menambahkan, indikasi kerugian negara dari dugaan tindak pidana korupsi ini mencapai Rp1,7 miliar, tapi berdasarkan hasil pemeriksa auditor independen yang diminta pihak Kejati Sulteng, dugaan kerugian negara sementara ditaksir Rp4 miliar lebih, dari adanya perjalanan fiktif dari kegiatan-kegiatan IPCC.
Kasus ini bermula dari laporan Kelompok Peduli Kampus (KPK) Untad, terkait dugaan korupsi di lingkungan universitas tersebut.
Selain itu, temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LHP-LK) Tahun 2021 pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), dengan kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar lebih di IPCC Untad, juga terdapat temuan serupa dari pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek.
Temuan tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran untuk perjalanan dinas dalam negeri dan kegiatan fiktif senilai Rp574 juta. */JEF