TONDO, MERCUSUAR – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulteng melimpahkan berkas perkara (tahap I) ke pihak kejaksaan, kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Teknologi Tepat Guna (TTG) tahun 2020 yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 1.8 miliar.
Dalam perkembangannya, penyidik telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka, yaitu DL oknum ASN di Pemkab Donggala dan M direktur CV MMP yang bertindak sebagai vendor.
“Dugaan tindak pidana korupsi TTG di Donggala dengan kerugian negara lebih dari Rp 1.8 miliar, berkas perkara sudah tahap I,” jelas Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, menjawab konfirnasi media di Palu, Jumat (21/6/2024).
Sugeng mengatakan, pelimpahan berkas tahap I dikirim pada 21 Mei 2024 lalu, tetapi dikembalikan untuk memenuhi beberapa petunjuk (P19) dan oleh penyidik setelah dipenuhi berkas dikirim kembali Rabu (19/6/2024) kemarin.
“Kita tunggu saja perkembangan hasil penelitian oleh pihak kejaksaan. Semoga saja dapat segera dinyatakan P21 atau berkas lengkap, sehingga dapat diinformasikan kembali pelaksanaan tahap II,” jelasnya.
Dalam penanganan dugaan perkara tindak pidana korupsi TTG tersebut, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng telah memeriksa 289 orang sebagai saksi.
Perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara diduga sebesar Rp 1.873.509.827.
Dia melanjutkan, baik DL maupun M, diduga telah melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 18 ayat 1 Undang-undang (UU) No.18 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.18 tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP. */AMR