PALU, MERCUSUAR – Universitas Tadulako (Untad) menegaskan bahwa hingga saat ini belum menerima rekomendasi resmi terkait pencabutan status Guru Besar terhadap dua dosen yang diduga melakukan pelanggaran akademik.
Rektor Untad, Prof. Dr. Ir. Amar, S.T., M.T., yang ditemui pada Selasa (28/4/2026), menyatakan bahwa informasi yang beredar di sejumlah pemberitaan tidak sesuai dengan kondisi faktual di internal universitas.
“Sampai saat ini belum ada rekomendasi yang dimaksud,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2025, Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi telah melakukan penelusuran serta pendalaman terhadap dugaan tersebut. Dalam proses itu, Untad bersikap kooperatif dengan memberikan dukungan penuh sebagai bagian dari komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas.
“Seperti yang pernah kami sampaikan sebelumnya, pihak Itjen telah melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran ini. Seluruh tahapan berjalan sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun, tidak ditemukan adanya pelanggaran sebagaimana dimaksud. Oleh karena itu, hingga saat ini kami belum menerima rekomendasi pencabutan Guru Besar sebagaimana yang beredar,” jelasnya.
Sebelumnya, Untad menjadi sorotan publik setelah muncul pemberitaan yang menyebut kampus bersikap pasif dan mengabaikan instruksi kementerian terkait dugaan pelanggaran akademik tersebut.
Menanggapi hal itu, pihak universitas mengapresiasi perhatian dan kritik dari masyarakat, namun mengingatkan agar setiap informasi yang disampaikan kepada publik didasarkan pada fakta yang jelas dan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga tidak menimbulkan spekulasi yang berpotensi merugikan berbagai pihak. */JEF






