Dugaan Pengusiran Wartawan, PWI Sulteng: Tindakan Melawan Hukum dan Mencederai Kemerdekaan Pers

images (1)-b7b5b953
FOTO: Gedung Kejati Sulteng. FOTO: KEJATI SULTENG

PALU, MERCUSUAR – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulteng menilai, dugaan pengusiran yang dilakukan oknum pejabat Kejati Sulteng, pada wartawan yang meliput Hari Bhakti Adhyaksa (HBA), merupakan tindakan melawan hukum. Tindakan tersebut, dinilai  juga mencederai kemerdekaan pers Indonesia di Bumi Tadulako.

Demikian disampaikan PWI Sulteng melalui Sekretaris, Temu Sutrisno dan Wakil Ketua Bidang Hukum dan Pembelaan Wartawan, Udin Salim, dalam keterangan persnya yang diterima redaksi, Minggu (24/7/2022). 

Dalam keterangan pers tersebut, PWI juga menilai, pengusiran wartawan dalam suatu kegiatan, adalah perilaku yang tidak menunjukkan etika yang baik bagi seorang pejabat. Sikap seperti itu adalah pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 40 tahun 1999.

Etika terhadap pers harus muncul dari masyarakat. Sebab pers merupakan sarana untuk memperjuangkan kemerdekaan hidup berdemokrasi di Indonesia.

Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, menyebutkan kemerdekaan pers merupakan wujud kedaulatan rakyat yang berasas prinsip-prinsip berdemokrasi, keadilan dan supremasi hukum. 

Jika dalam praktiknya di lapangan, ada pihak tertentu yang diduga mengusir wartawan ketika ada kegiatan, maka pihak tersebut telah melanggar hukum. Pada Pasal 4 ayat (1) disebutkan, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Dalam Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999 disebutkan, bagi mereka yang melakukan pengusiran (menghalang-halangi) wartawan menjalankan tugasnya, dapat dikenakan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Terhadap dugaan kasus tersebut PWI Sulteng menyampaikan sikap:

  1. Mengecam keras dugaan pengusiran wartawan pada peringatan HBA di Kejati Sulteng; 
  1. Oknum pejabat Kejati dimaksud harus meminta maaf secara terbuka di media cetak, online, dan elektronik;
  1. Mendesak Jaksa Agung Cq. Kajati Sulteng memberi sanksi tegas terhadap oknum pejabat tersebut;
  1. Kasus ini adalah kasus jurnalistik, sehingga diselesaikan dengan pendekatan jurnalistik-UU pers;
  1. Wartawan Sulteng bersatu mengawal kasus ini dalam rangka meningkatkan kemerdekaan pers, dengan pendekatan UU Pers dalam penyelesaian sengketa jurnalistik. */JEF

Pos terkait