DUGAAN PENYELEWENGAN DANA DI DKST, 10 Kabupaten Peserta Musda Minta Penegak Hukum Usut 

Jamaluddin Maraiadjang-0774f7b6
FOTO: Jamaluddin Maraiadjang

PALU, MERCUSUAR – Peserta Musyawara Daerah (Musda) V Dewan Kesenian Sulawesi Tengah (Sulteng) dari 10 Kabupaten di Sulawsi Tengah (Sulteng) meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan penyelewengan dana yang dilakukan pengurus DKST demisioner 2015-2020.

Permintaan peserta Musda V DKST yang terdiri dari kabupaten Poso, Parigi Moutong, Tolitoli, Buol, Banggai, Banggai Laut, Morowali, Morowali Utara, Tojo Unauna, dan Donggala ini tertuang dalam berita acara Musda V DKST nomor 01/MUSDA V/DKST/III/2022, Sabtu (26/3/2021).

Pengurus deminisoner diduga telah melakukan pencairan dana sebesar Rp125 juta pada desember 2021, padahal saat ini DKST telah demisioner. Berbekal SK perpanjangan yang saat ini dianggap bermasalah karena cacat hukum, pengurus demisioner mencairkan dana Rp125 juta yang ada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulteng.

Anggota pengurus DKST Sulteng, Jamaluddin Mariadjang mengatakan pengurus DKST Demisioner diduga telah mengambil uang negara secara Ilegal, dimana hal tersebut dikuatkan dengan cairnya proposal yang diajukan oleh DKST tahun 2021 di Dinas Dikbud Sulteng.

Menurutnya, SK perpanjangan yang digunakan pengurus DKST demisioner untuk mencairkan dana Rp125 juta melanggar aturan, karena bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Organisasi Masyarakat (Ormas) Pasal 29 dan 30, dimana dalam pasal itu menyebutkan bahwa pengurus ormas tidak bisa diperpanjang sendiri tanpa dilakukan musyawarah. Olehnya, SK perpanjangan yang dikeluarkan oleh Gubernur Sulteng pada 19 April 2021 batal dengan sendirinya.

“Dalil apapun itu, seperti dalam azas hukum Tata Negara, lex superior derogat legi inferior artinya, asas hukum yang menyatakan bahwa hukum yang tinggi (lex superior) mengesampingkan hukum yang rendah (lex inferior),” jelas Jamaluddin.

Jamaluddin yang juga akademisi Universitas Tadulako (Untad) itu mengatakan selain SK DKST yang bermasalah, masalah yang lebih berat yang dilakukan oleh demisioner akhir tahun 2021 adalah dugaan adanya pencairan bantuan Ormas dari Dinas Dikbud sebesar Rp125 juta.

Bahkan dia membeberkan bahwa dirinya mendapatkan informasi dari Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Dinas Dikbud Sulteng bahwa pengurus demisioner DKST telah menerima bantuan ormas pada akhir tahun 2021 sebesar Rp125 juta.

“Saya dapat info langsung dari Kabid Kebudayaan, Pak Rahman Ansar bahwa demisioner DKST telah menerima bantuan Ormas cair pada bulan Agustus atau Desember 2021. Saya lupa bulannya, tapi saya sudah diberi tahu sudah cair anggaran itu 125 juta,” ujarnya.

Dikatakannya, pengurus demisioner menggunakan SK yang cacat hukum untuk mencairkan dana dan ada bukti bahwa ada pelanggaran aturan. 

Pihak yang tidak berhak menggunakan dana negara sama halnya dengan merampok uang negara. Dalam Undang-Undang Ormas tidak memberikan justifikasi pengurus ormas diperpanjang. 

Menurut Jamaluddin, jika dugaan penyalahgunaan dana ditelusuri dengan melibatkan Gubernur, dapat dipastikan akan ditutup-tutupi karena menyangkut SK yang dikeluarkan Gubernur.

“Kalau ini mau dibongkar, langsung ke Kejaksaan karena inspektorat itu adalah aparatur daerah, pasti akan ada upaya penyelamatan karena menyangkut SK Gubernur. Pihak penegak hukum sekiranya bisa mendengarkan aspirasi pemegang hak suara DKST dalam Musda V untuk melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Sulteng, Mohammad Muchlis memberikan saran kepada pengurus DKST maupun forum penyelamat DKST agar segera mengirimkan surat tertulis ke Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura untuk meminta pihak Inspektorat menangani permasalahan adanya dugaan penyelewengan dana.

“Kalau pengurus DKST ini dianggap bermasalah terkait SK atau ada penyelewengan dana oleh pengurusnya, meminta diaudit, segera mengirim surat tertulis kepada bapak Gubernur,” kata Mohammad Muchlis, Jumat (25/3/2022).

Menurutnya, atas perintah Gubernur, Tim Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) inspektorat akan melakukan pemeriksaan terkait laporan tetang DKST.

Sementara Ketua demisioner DKST Provinsi Sulteng, Hapri Ika Poigi mengatakan hal-hal terkait DKST akan disampaikan jika semua urusan baik di Biro Hukum maupun Dinas Dikbud selesai

“Saya belum bisa memberikan pernyataan saat ini karena masih harus mengurus beberapa hal di biro hukum maupun di Dinas Disbud Sulteng. Nanti saya akan sampaikan hasilnya,” kata ketua DKST demisioner, Hapri Ika Poigi kepada Mercusuar.

Informasi yang dihimpun Mercusuar dari Bagian Keuangan Dinas Dikbud Sulteng menyebutkan bahwa ada dana bantuan untuk DKST tahun 2021 yang sudah dicairkan.

“Semua dana bantua sudah cair dan tidak ada yang melompat tahun,” kata salah satu staf keuangan yang namanya enggan dikorankan. TIN

Pos terkait