Dukcapil Kejar Target 25 Persen Warga Teregistrasi IKD

TANAMODINDI, MERCUSUAR – Kepemilikan Identitas Kependudukan Digital atau IKD terus dikebut oleh Pemerintah Kota Palu, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), dengan menargetkan 25 persen warga yang telah melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP), sudah meregistrasi dan mengaktifkan registrasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), dengan mengunduh aplikasi IKD Digital. 

Digitalisasi identitas kependudukan ini akan memudahkan masyarakat mengakses data diri, melalui telepon seluler berbasis Android minimum versi 8.

Menindaklanjuti Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaran Identitas Kependudukan Digital, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palu menyelenggarakan Sosialisasi dan Registrasi Identitas Kependudukan Digital kepada ASN di lingkup Kota Palu. 

Kadis Dukcapil Palu, Walawati, Selasa (21/3/2023) mengatakan, pihaknya telah aktif turun lapangan mensosialisasikan pendaftaran IKD Digital ini, pada semua ASN di satuan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Kota Palu dan pada masyarakat.

Walawati mengungkapkan, Pemerintah Kota Palu memang tengah berupaya untuk mengejar target masyarakat yang telah melakukan registrasi IKD. Dari 25 persen target yang ditetapkan, baru terealisasi 2,5 persen atau sebanyak 2.573 orang yang memiliki IKD. Saat ini, jumlah warga yang telah melakukan perekaman KTP berjumlah 259.881 wajib KTP. 

Walawati membeberkan, capaian target tersebut dinilai sangat signifikan, sejak diberlakukan pada pertengahan 2023.

Hal ini imbas program jemput bola yang dilakukan, dengan mengunjungi instansi pemerintah maupun swasta serta ke masyarakat umum, untuk melakukan aktivasi IKD.

Penerapan IKD yang merupakan migrasi data kependudukan ini, dilakukan tak lain sebagai mandat pemerintah pusat. Diakuinya,  kesadaran masyarakat yang merasa IKD belum penting, dan belum banyak menerima informasi IKD.

Meskipun belum mengaktifkan IKD, mereka masih diperbolehkan menggunakan KTP-el seperti biasanya. ABS

Pos terkait