Dukcapil-PTSP  Ikut Tahapan Penilaian Pelayanan Publik

Dukcapil- PTSP-3a0dc0b3

TANAMODINDI, MERCUSUAR – Tim Penilai Evaluasi Pelayanan Publik melakukan penilaian pelayanan publik pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) via zoom dilingkup Pemkot Palu, Senin (23/8/2021).

Evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik ini dilaksanakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan berkelanjutan sesuai Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 dengan aspek – aspek sebagaimana dimuat dalam peraturan menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.

Kabag Organisasi Setda Kota Palu, Ahmad Rijal diruanganya menyampaikan bahwa ada 6 aspek fokus utama evaluasi pelayanan publik, yakni kebijakan pelayanan publik; profesionalisme SDM; sarana dan prasarana; sistim informasi pelayanan publik (SIPP); mekanisme konsultasi dan pengaduan; dan inovasi pelayanan publik dan 37 indikator pernilaian.

“Tentunya kita berharap untuk tahun 2021 ini, semua Disdukcapil dan PTSP mendapatkan prediket B atau A dari Kemenpan-RB,”ujarnya.

Hal yang ditekankan Rijal tinggal mendorong membangun sistem E-services berbasis Android diantara 6 aspek fokus utama dalam persiapan evaluasi pelayanan publik tahun ini adalah terkait SIPP (Sistem Informasi Pelayanan Publik) yang terpublikasi dengan baik dan mudah diakses oleh masyarakat. Baik itu website, sosial media seperti facebook, instagram, youtube, serta leaflet atau hal publikasi yang berbentuk fisik.

Tim Penilai Evaluasi ini dibentuk dan ditugaskan langsung oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yaitu dari Biro Organisasi yang didampingi oleh Bagian Organisasi Setda.

Ia menjelaskan bahwa kedua OPD tersebut sudah memiliki website sebagai salah satu kriteria yang wajib dipenuhi dalam pelaksanaan SIPP. Untuk timeline pelaksanaan evaluasi pelayanan publik tahun 2021 dimulai pada Agustus hingga Desember. ABS

Pos terkait