Durian Parigi Moutong, Berpeluang menjadi Indikasi Geografis Kekayaan Intelektual

Hermansyah Siregar

BIROBULI SELATAN, MERCUSUAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) menyatakan, buah Durian Sulteng yang berasal dari Kabupaten Parigi Moutong (Parmout), berpeluang didaftarkan sebagai indikasi geografis (IG) kekayaan intelektual. 

Hal ini disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, menyambut pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut B. Pandjaitan, usai bertemu dengan Chairman of National Development and Reform Comission (NDRC) Zheng Shanjie di Beijing, China, 12 Juni 2024 lalu.

Melansir dari akun Instagram @luhut.pandjaitan, China direncanakan akan melakukan impor buah durian hingga mencapai mencapai US$ 7-8 miliar setara Rp115 – Rp131,5 triliun (asumsi kurs Rp 16.437 per US$).

Hal itu menurut Luhut, ekspor durian ke China dapat memberikan pemasukan kepada kabupaten penghasil durian mencapai Rp 1,5 triliun per tahun.

Luhut menjelaskan, terdapat 3 daerah yang direncanakan akan menjadi pemasok durian tersebut, di antaranya Humbang Hasandutan, Kabupaten Fakfak, dan Durian Palu.

“Bisa di bayangkan satu area di Indonesia, kabupaten misalnya, produk-produknya cuma Rp80 ribu-Rp100 ribu, impor US$ 100 juta durian ke Tiongkok, per tahun itu kan Rp1,5 triliun. Itu juga membuat pemeratan ekonomi juga. Jadi jangan dianggap enteng,” kata Luhut.

Mendengar informasi tersebut, Hermansyah Siregar mengatakan, Kemenkumham Sulteng melihat peluang potensi Durian Palu yang berasal dari Kabupaten Parmout, untuk didaftarkan sebagai Indikasi Geografis Kekayaan Intelektual. Hal tersebut dilakukan guna melindungi durian tersebut, yang terkenal dengan cita rasa dan bentuk yang khas, terhindar dari pengakuan dari daerah maupun negara lain.

“Sangat menyambut baik ya, apalagi ini adalah untuk kesejahteraan masyarakat, kemajuan daerah juga. Pastinya kita akan mendukung, dengan memastikan durian Palu yang berasal dari Kabupaten Parmout dapat menjadi Indikasi Geografis Sulteng, secepatnya kita akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk ini,” kata Hermansyah Siregar, Kamis (27/6/2024).

Diketahui, Indikasi Geografis sendiri merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

Pos terkait