PALU, MERCUSUAR – Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, kembali menerbitkan Surat Edaran Nomor 17/500.9.14.2/IV/KADIS DLH Tahun 2026 tentang Peduli Lingkungan, tertanggal 9 April 2026.
Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai upaya percepatan mewujudkan Kota Palu yang bersih, indah, nyaman, dan sehat.
Pemerintah Kota Palu menekankan pentingnya kepedulian serta peran aktif seluruh elemen masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Dalam edaran tersebut, seluruh lapisan masyarakat, mulai dari rumah tangga, pelaku usaha, perkantoran (pemerintah maupun swasta), hingga pengelola fasilitas umum seperti rumah ibadah, tempat wisata, hotel, restoran, dan kafe, diwajibkan memperhatikan sejumlah ketentuan.
Poin-poin yang harus dilaksanakan antara lain menjaga kebersihan pekarangan masing-masing, baik di dalam maupun di luar area rumah atau tempat usaha.
Selain itu, masyarakat juga bertanggung jawab membersihkan drainase di depan rumah, tempat usaha, maupun fasilitas umum guna mencegah penyumbatan dan genangan air.
Masyarakat juga diminta membersihkan gulma, sampah liar, serta material lain yang dapat mengganggu kebersihan dan keindahan lingkungan.
Setiap pihak juga diwajibkan memastikan tidak terdapat genangan air, bau tidak sedap, maupun kondisi kumuh di sekitar lingkungan masing-masing.
Dalam pengelolaan sampah, Pemerintah Kota Palu menetapkan jadwal pembuangan. Untuk rumah tangga, sampah harus dikeluarkan pada pukul 16.00 hingga 17.00 WITA. Sementara itu, pelaku usaha, perkantoran, dan pengelola fasilitas umum diwajibkan mengeluarkan sampah pada pukul 18.00 hingga 24.00 WITA.
Pemerintah Kota Palu menegaskan akan konsisten mendorong percepatan terwujudnya kota yang bersih dan sehat.
Bagi masyarakat yang tidak melaksanakan ketentuan dalam surat edaran tersebut, akan dikenakan sanksi tegas berupa denda sebesar Rp2.000.000.
Melalui kebijakan ini, diharapkan seluruh masyarakat semakin sadar dan berperan aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan demi menciptakan Kota Palu yang lebih nyaman dan berkelanjutan.






