PALU, MERCUSUAR – Anggota DPRD Palu, Mohammad Imam Darmawan menilai, surat edaran Wali Kota Palu terkait desakan bagi penyintas untuk segera menempati Hunian Tetap (Huntap) di Kelurahan Duyu, terkesan memaksakan kehendak.
Imam menilai, sebelum edaran itu dikeluarkan, wali kota sebaiknya meninjau terlebih dahulu kondisi huntap. Sebab sejauh ini, fasilitas dasar di huntap belum sepenuhnya lengkap, utamanya fasilitas air bersih.
“Bagaimana orang-orang mau tempati huntap, kalau fasilitas di dalamnya belum terpenuhi,” kata Imam sapaan akrabnya, Minggu (11/7/2021).
Dalam poin 2 surat edaran tersebut, wali kota menegaskan, jika sampai 10 Juli 2021 penyintas yang belum menempati huntap, maka bantuan huntap akan ditarik kembali.
“Harusnya pak wali cek dulu ke lokasi. Jangan asal keluarkan surat edaran. Jangan kita bebani lagi mereka,”tekannya.
Karenanya ia berharap, surat edaran itu dapat ditinjau kembali, sambil meminta pemerintah untuk memenuhi fasilitas dasar huntap, sebelum menyuruh masyarakat untuk menempati huntap.
“Penuhi dulu kebutuhan dasar di huntap, baru suruh warga untuk menempatinya,”pungkasnya.
Senada, anggota DPRD Palu, Marcelinus juga sependapat dengan koleganya. Menurut Marcelinus, penyintas tidak boleh dipaksakan menempati huntap, jika fasilitas dasarnya belum terpenuhi.
Sementara itu, Kepala Bidang Logistik dan Kedaruratan BPBD Palu, Bambang Sabarsyah menjelaskan, pada prinsipnya edaran wali kota tersebut lahir, karena adanya desakan dari penyintas lain, yang saat ini masih berada di hunian sementara (huntara).
“Ini aspirasi penyintas lain, karena mereka melihat banyak penyintas yang telah menerima huntap, tapi tidak ditempati,” kata Bambang.
Lagi pula kata Bambang, penyintas yang terkena imbas edaran ini, tetap akan mendapatkan haknya sebagai penerima huntap. Hanya saja disesuaikan dengan huntap yang akan dibangun selanjutnya, semisal rencana Huntap II di Kelurahan Tondo dan Huntap III di Kelurahan Talise.
“Dengan begini kita sebenarnya memprioritaskan penyintas yang benar-benar butuh tempat tinggal,” ujarnya.
Terkait fasilitas dasar air bersih, Bambang menyebut, penyambungan air otomatis akan dilakukan, apabila penyintas telah menempati huntap.
“Akan dilengkapi ketika menempati huntap. Karena selama ini perlengkapan penyambungan air seperti dap itu sering dicuri. Itu karena penyintas tidak menempati huntap,” jelasnya.
Bambang kemudian mengambil contoh, ada penyintas yang berinisiatif menyediakan lebih dulu wadah air bersihnya sebelum fasilitas airnya tersambung. Ini artinya, penyintas bersangkutan memang benar-benar butuh hunian tersebut untuk ditinggali.
“Jadi kalau alasannya karena air mereka (penyintas) belum menempati huntap, saya kira tidak mendasar. Karena ada penyintas lain yang sudah tinggal, meski airnya belum tersambung. Mereka berinisiatif dulu sambil menunggu fasilitas airnya tersambung,” ujar Bambang. RES