PALU, MERCUSUAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) akhirnya menetapkan empat orang bakal calon (balon) perseorangan Pemilu legislatif tahun 2019 atau Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang memenuhi syarat atau MS pada tahap Verifikasi dukungan KTP.
Mereka adalah DR Yunan Lampasio, SE, MSi, DR Abdul Rachman Thaha, SH, MH, Drs Ma’Mun Amir dan Yamsidi Markus. Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat Pleno terbuka Rekapitulasi hasil verifikasi Faktual syarat dukungan Bakal Calon DPD, Kamis (28/6/2018).
Ketua KPU Sulteng, Tanwir Lamaming mengatakan, dari 25 balon DPD daerah Pemilihan (dapil) Sulteng, hanya ada empat Balon yang memenuhi Syarat dan 21 Balon yang masih berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Menurutnya, tanggal 9 Juli 2018 mendatang, adalah masa pendaftaran calon anggota DPD, Namun 21 Balon yang BMS bisa mendaftarkan diri sebagai calon DPD dan masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan syarat calon dan syarat dukungan mulai 21-24 Juli 2018.
“dari 25 balon, yang Memenuhi syarat hanya 4mpat orang, maka sisanya sebanyak 21 orang harus memperbaiki kembali dengan memasukkan dukungan sebanyak kekurangan dari syarat minimal 2000 dukunga,” kata Tanwir.
Adapun beberapa kendala yang diungkapkan oleh KPU Kabupaten/Kota saat rapat pleno adalam masalah miss komunikasi.
Pemahaman awal mengenai apa itu DPD, bagaimana Pengumpulan KTP atau data dukung, bahkan kenapa mereka terpilih menjadi sampling harus dijelaskan perlahan dengan menggunakan bahasa setempat.
Selama ini KPU dan Bawaslu dalam melaksanakan verifikasi faktual kadang buat para sampling sedikit tegang karena datang dengan jumlah yang cukup banyak, sehingga dalam rapat pleno diusulkan pelaksanaan verifikasi mempertimbangkan jumlah orang yang turun melakukan verifikasi.
Sejak pleno penetapan balon yang Memenuhi syarat dan TMS, balon bisa mulai melakukan pengumpulan KTP sebagai data dukung perbaikan dengan memperhatikan penginputan NIK kedalam Aplikasi SIPPP, sebab ketika satu huruf saja yang mengalami keselahan, maka dipastikan NIK akan dianggap tidak terdaftar.TIN