Empat Kelurahan Zona Merah- PPKM Mikro Tingkat RT Diminta Konsisten

Ilham

TANAMODINDI,MERCUSUR – Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palu, Ilham menyebutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di tingkat RT (Rukun Tetangga) mesti konsisten. Pasalnya, saat ini empat kelurahan di Kota Palu ditetapkan menjadi Zona Merah.

“Terkait indikator penerapan PPKM Mikro di tingkat RT kita harus konsisten. Kalau memang ada zona oranye dan zona merah kita harus komitmen,”paparnya, Selasa (29/6/2021).

Per tanggal 29 Juni 2021, ada empat kelurahan di Palu ditetapkan dalam Zona Merah yakni Birobuli Utara, Birobuli Selatan, Besusu Barat dan Kelurahan Tanamodindi, sementara Sembilan kelurahan masuk Zona Kuning yakni (Mamboro, Lambara, Talise, Lere, Palupi, Lolu Utara, Lolu Selatan, Lasoani dan Besusu Timur, dan sisanya ditetapkan Zona Kuning.

Dimana indikator penerapan PPKM Mikro tingkat RT dibedakan menjadi empat zona, pertama, zona hijau jika dalam sebuah RT tidak ada kasus aktif. Berikutnya, zona kuning jika penularan di komunitas tersebut rendah. Ketiga, zona oranye jika penularan di komunitas tersebut sedang. Terakhir, zona merah jika penularan di komunitas tinggi.

“Penambahan kasus ini meningkat diminggu ketiga Juni, dan akumulasi 87 kasus yang terkonfirmasi dari total dirawat 150an,” imbuhnya.

Upaya mengatasi dan pengendalian dengan PPKM Mikro di tingkat RT membatasi mobilitas warga. “Zona oranye dan merah harus menjadi atensi kita, menjadi atensi Bapak RT/RW dan menjadi atensi kepala desa dan kelurahan. Di sini kita harus tegas. Tidak boleh ada tawar-menawar antara oranye, merah, dan hijau, selagi ada tawar-menawar kasus akan menjadi sporadis,” ungkapnya.

Dia melanjutkan, penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia dilakukan melalui 3 strategi, yaitu disiplin protokol kesehatan 5M, penerapan 3T (testing, tracing, treatment) oleh pemerintah, dan vaksinasi. Penerapan ketiga strategi ini dilakukan sejak tingkat terkecil, yaitu di komunitas setingkat kelurahan.

Posko Covid-19 kelurahan melibatkan tokoh masyarakat/agama/adat, pemuda, relawan, PKK, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tenaga kesehatan (tim tracing dan tim testing), Ketua RT/RW, Relawan, dan Linmas.

Soal Pos Kelurahan, Satgas Penanganan Covid-19 meminta lurah untuk mengawal tim testing dan tracking. Ini menjadi kunci dalam PPKM Mikro. Sekaligus, dapat membuat masyarakat yang menerapkan isolasi mandiri dapat terpantau dengan baik.

“Jangan sampai yang isolasi mandiri malah meningkatkan angka kematian. Isolasi mandiri adalah mereka yang masih sehat secara klinis tetapi manakala ada keburukan mereka harus diantar segera ke rumah sakit rujukan,”bebernya.

Lurah Tidak Keluarkan Izin Keramaian

Terpisah, Lurah Birobuli Selatan, Irma Astrid terkait wilayahnya yang ditetapkan Zona Merah, maka pihaknya tidak mengeluarkan izin keramaian pesta warga dalam upaya PPKM mikro.

“Kami satgas K5 sudah mengimbau kepada warga untuk tidak ada lagi membuat keramaian dan mendatangi kalau ada kegiatan dan pengunjung warkop ,toko, untuk memastikan pada jam tutup usahanya pukul 9 malam dan ketua RT/RW salalu respon apa yang kamu sampaikan,”beber Astrid.

Terkaitnya Zona Merah, Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, mengeluarkan surat untuk menekan laju peningkatan Covid-19 di Kota Palu, hingga berstatus Zona Hijau yang berisikan delapan langkah.

Diantaranya, dimana setiap OPD, memastikan dalam satu pekan kedepan bertanggung jawab mendatangkan 1000 masyarakat untuk divaksin dan camat harus memastikan di vilayahnya yang telah tervaksin, presentase capaian 80 persen.

Untuk rumah warga yang terkonfirmasi Covid-19 sampai selesai masa isolasi, pelebelan akan dilakukan satgas Covid-19, termasuk tempat-tempat umum diwilayah kelurahan tersebut. ABS

Pos terkait