Empat Pengebom Ikan Terancam Enam Tahun Penjara

pengebom Ikan

BESUSU TENGAH, MERCUSUAR – Empat pengebom ikan di perairan Morowali yang ditangkap pekan lalu, terancam hukuman enam tahun penjara. Keempat tersangka bernama Gunawan alias Roni (38), Muhammad Nawi alias Ciko (25), Hasim (45), dan Alim (27).

Kasi Tindak Gakkum Dit Polairud Polda Sulteng, Kompol Maxi Gaghauna mengatakan,  pelaku dijerat  dengan Pasal 84 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 jo Pasal 85 jo Pasal 9 UU nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan dan Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP ancaman hukuman 6 tahun dan denda 1 Miliar.

“Keempat pelaku ini kami tangkap pada 26 Januari lalu. mereka terancam penjara enam tahun sesuai pasal yang dijeratkan,”katanya.

Sebelumnya, tim patroli dari Polairud Polda Sulteng  melihat adanya perahu diawaki empat orang. Setelah mendekat dan memeriksa perahu, petugas menemukan delapan botol bom ikan siap pakai, ikan seberat 50 Kg, satu unit kompresor, kacamata selam dua dan beberapa perlangkapan yang digunakan untuk bom ikan. Selanjutnya para terduga pelaku bom ikan beserta barang bukti diamankan ke Mako Ditpolairud Polda Sulteng.

Dari pengakuan pelaku, mereka baru pertama kali melakukan bom ikan di wilayah perairan Morowali. Namun, pihak Polairud masih mendalami kasus tersebut.

“Kasusnya masih kami dalami dan kembangkan lagi,”kata Maxi. IKI

Pos terkait