ESDM Sulteng Serius Berantas Tambang Ilegal

Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah, Sultanisah, saat memberikan sambutan pada pelaksanaan sosialisasi dan inventarisasi PETI yang berlangsung salah satu Hotel ternama di Kota Palu, Jumat (12/12/2025). FOTO: RUSTAM/MS

BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali menegaskan pentingnya penanganan menyeluruh terhadap persoalan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang masih marak di sejumlah daerah. Hal itu disampaikan saat melaksanakan sosialisasi dan inventarisasi PETI yang berlangsung salah satu Hotel ternama di Kota Palu.

Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulteng, Sultanisah mengatakan persoalan PETI hingga kini menjadi salah satu tantangan terbesar dalam pengelolaan sumber daya mineral di Sulawesi Tengah.

“PETI bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengurangi potensi pendapatan daerah dan menimbulkan risiko besar bagi keselamatan masyarakat penambang,” ujarnya, Jumat (12/12/2025).
Pihaknya menjelaskan, Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan tegas mengatur bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif.
Karena itu, ia menekankan, penanganan PETI bukan hanya menjadi urusan pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama masyarakat dan aparat penegak hukum.

“Sulteng dikenal memiliki potensi sumber daya alam yang sangat melimpah, mencakup mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan. Potensi ini, seharusnya dioptimalkan melalui mekanisme perizinan resmi seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Dengan izin yang sah, kegiatan pertambangan dapat memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah sekaligus memastikan keberlanjutan lingkungan,” jelasnya.

Meski berbagai upaya telah dilakukan, Sultanisah tidak menutup mata bahwa aktivitas PETI masih ditemukan di sejumlah wilayah, termasuk Kota Palu, Kabupaten Sigi, dan Kabupaten Donggala. Ia menyebut PETI sebagai aktivitas ilegal yang berdampak luas: kerusakan lingkungan, hilangnya potensi pendapatan negara dan daerah, hingga ancaman keselamatan bagi para penambang itu sendiri.

Melalui kegiatan sosialisasi dan inventarisasi ini, Dinas ESDM Sulteng mendorong langkah penanganan yang lebih terarah, yaitu, Mengidentifikasi dan memetakan lokasi-lokasi PETI yang masih aktif. Memberikan edukasi kepada masyarakat terkait jalur resmi pertambangan melalui WPR dan izin lainnya. Menyusun langkah tindak lanjut berupa pembinaan, penertiban, serta pengalihan kegiatan ke jalur yang sah.

Sultanisah berharap kolaborasi lintas sektor dapat mempercepat penanganan PETI agar potensi sumber daya alam Sulawesi Tengah dapat dimanfaatkan secara legal, aman, dan berkelanjutan.
“Dengan kerja sama semua pihak, kita dapat menciptakan kegiatan pertambangan yang memberikan manfaat bagi daerah sekaligus menjaga keselamatan dan kelestarian lingkungan,” pungkasnya. UTM

Pos terkait