PALU, MERCUSUAR – Aktivis pejuang hak petani, Eva Bande, Kamis (31/1/2019), mengikuti sidang lanjutan terdakwa Hemsi (Frans), petani Pasangkayu yang didakwa mencuri buah kelapa sawit yang diklaim berada dalam area izin HGU PT Mamuang anak perusahaan PT Astra di Lalundu, Kecamatan Rio Pakava, Donggala, Kamis (31/1/2019).
Padahal, faktanya Frans memanen buah kelapa sawit yang berada di lahan miliknya.
Kenyataan ini, kata Eva Bande merupakan contoh buruk perilaku represif aparatur keamanan negara.
Pada kesempatan itu, ia juga merasa terkejut karena beberapa orang perempuan yang datang ke persidangan mengaku pernah dikriminalisasi terkait berbagai sengketa antara rakyat Pasangkayu dengan PT Mamuang yang hendak melakukan perluasan perkebunan sawit.
Sungguh miris, katanya, Kabupaten Pasangkayu yang didaulat sebagai Kabupaten HAM (Hak Asasi Manusia), justru sedang terjadi pelanggaran HAM oleh aparatur negara terhadap rakyat.
“Presiden RI harus bertindak tegas menghentikan penyimpangan aparatur negara di daerah, Satgas Reforma Agraria harus segera berfungsi efektif terutama menyelesaikan konflik-konflik agraria,” tegasnya.
“Izin-izin baru maupun perluasan perkebunan sawit harus dihentikan. Menteri yang bermasalah harus ditegur kalau perlu diberhentikan oleh Presiden,” lanjut Eva.
Semoga Pengadilan Negeri Pasangkayu berpihak pada petani Pasangkayu, sehingga membebaskan Hemsi (Frans) dari penderitaannya. Bahkan jika perlu menyeret perusahaan perampas tanah itu ke pengadilan.TIN/*