TALISE, MERCUSUAR – Untuk pertama kalinya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ambil bagian dalam pelaksanaan KTT Perubahan Iklim PBB atau Conferrence of the Parties ke-29 (COP29) yang digelar di Baku, Azerbaijan pada 11-24 November 2024. Kehadiran ini menandai peran strategis BPK dalam mendorong efektivitas pendanaan perubahan iklim, baik di tingkat nasional maupun global.
Berbicara dalam diskusi di Paviliun Indonesia, Anggota VI BPK RI Fathan Subchi menyebut langkah nyata Indonesia dalam melakukan transformasi fiskal. Salah satu langkah nyata yang disampaikan adalah kebijakan Dana Alokasi Umum (DAU) yang memungkinkan transfer dana dari pusat ke daerah berdasarkan indikator tutupan hutan, memberikan insentif bagi daerah untuk melindungi kawasan hutan dan ekosistemnya.
Fathan menjelaskan untuk mendukung upaya iklim di tingkat sub-nasional atau pemda telah didukung dengan keberadaan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Pada 2023, kebijakan ini berhasil mendistribusikan dana sekira $1 miliar USD—angka yang bahkan melampaui total pendanaan global REDD+ sebesar Rp3 miliar dolar sejak awal program tersebut.
“UU itu menjadikan tutupan hutan sebagai indikator yang membuat pemerintah provinsi, kabupaten/kota mendapatkan kesempatan menerima pendanaan berdasarkan luas tutupan hutannya bersama dengan indikator penting lainnya,”ujar Fathan.
Fathan juga menggarisbawahi tantangan utama dalam pendanaan iklim, yakni memastikan tata kelola yang efektif. Ia juga menjelaskan peran BPK RI dalam memastikan tata kelola pendanaan perubahan iklim yang transparan, akuntabel, sekaligus berkontribusi pada upaya global melawan krisis iklim.
“Indonesia memiliki kerangka hukum yang kuat untuk mengelola pendanaan iklim. Ini memastikan negara maju tidak perlu ragu akan efektivitas penggunaan dana yang diberikan,”kata Fathan.
Lebih jauh, BPK juga aktif dalam pelatihan internasional guna membangun kapasitas pengelolaan pendanaan iklim. “Kehadiran BPK di COP29 menunjukkan komitmen kami untuk memastikan pendanaan iklim menghasilkan dampak nyata dan terukur,”tambah Fathan.
Terkait hal itu, pihaknya juga telah membuat rekomendasi kepada kementerian/lembaga terkait untuk membuat standar yang jelas evaluasi terkait deforestasi sebagai bagian dari rencana aksi iklim dan menyeleraskan target penurunan deforestasi di tingkat nasional dan sub-nasional.
“BPK RI juga mengajak INTOSAI dan BPK seluruh dunia untuk lebih aware dan mengambil peran aktif dalam isu kebijakan iklim global guna mewujudkan bumi yang lebih ramah untuk kehidupan manusia di masa mendatang” jelas Fathan. */CLG