PALU, MERCUSUAR — Forum Komunikasi Masyarakat Baiya (FKMB) menggelar Sosialisasi Hak-hak Pekerja di RT 12 Kelurahan Baiya, Minggu (1/2/2026). Kegiatan ini mengangkat tema “UU Cipta Kerja, Tolak Upah Murah bagi Pekerja, Tolak Jam Kerja Tak Layak, Menangkan Hak Pekerja.”
Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya warga Kelurahan Baiya yang mayoritas berprofesi sebagai buruh, mengenai hak-hak pekerja serta kewajiban perusahaan. Materi yang disampaikan mencakup perlindungan hukum pekerja, pengupahan, jaminan sosial, hingga jam kerja yang layak.
Ketua Umum FKMB, Suaib Rizal menjelaskan, kegiatan ini penting agar pekerja mengetahui posisi dan hak hukumnya, sehingga tidak mudah dirugikan oleh praktik ketenagakerjaan yang tidak sesuai aturan.
“Kami ingin masyarakat memahami hak-haknya sebagai pekerja dan tahu apa yang menjadi kewajiban perusahaan. Dengan pemahaman itu, pekerja bisa lebih berani bersuara,” ujarnya.
Ia juga menilai, kehadiran banyak ibu-ibu dalam kegiatan ini sangat strategis, karena informasi yang diperoleh dapat disampaikan kembali kepada anggota keluarga, terutama para suami yang bekerja sebagai buruh.
Wakil Ketua FKMB, Sigit menambahkan, kegiatan sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya jangka panjang forum dalam membangun kualitas sumber daya manusia di Kelurahan Baiya.
“Kehadiran FKMB juga ingin mendorong peran pemerintah dalam menyiapkan masyarakat, khususnya di kawasan KEK, agar mendapatkan pelatihan dan posisi kerja yang lebih layak, tidak hanya sebagai buruh,” katanya.
Ia mengakui, di lapangan masih banyak hak pekerja yang belum terpenuhi, sehingga sosialisasi semacam ini menjadi penting untuk membuka pemahaman masyarakat terkait ketenagakerjaan.
Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Sulawesi Tengah, Karlan S. Ladandu menegaskan, hak-hak pekerja telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, termasuk jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta ketentuan pengupahan sesuai UMK Kota Palu sebesar Rp3.619.466.
Ia juga menyoroti masih adanya ketimpangan antara ketentuan upah dan realisasi di lapangan, termasuk persoalan jam kerja, lembur, dan hak cuti, khususnya bagi pekerja perempuan.
Karlan menambahkan, pekerja perlu berserikat agar memiliki posisi tawar yang lebih kuat.
“Pekerja harus membentuk dan bergabung dalam serikat pekerja. Melalui serikat, hubungan dengan perusahaan dapat difasilitasi secara adil melalui pembentukan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit yang melibatkan pekerja, pengusaha, dan pemerintah,” pungkasnya. JEF






