Gaji Tak Dibayarkan, Pj Kades Siweli Diadukan ke Kejati Sulteng

Sejumlah perangkat Desa Siweli bersama Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Andakara, berfoto bersama usai diterima Kasi Penkum Kejati Sulteng, La Ode Abdul Sofian yang mengadukan Pj Kades Siweli terkait dengan gaji yang tak dibayarkan selama enam bulan, Rabu (8/1/2025). FOTO: IST

BESUSU TENGAH, MERCUSUAR – Sejumlah perangkat desa, didampingi oleh kuasa hukum dari Kantor Hukum Andakara Mohamad Nasir Said Cs, mengadukan Pj Kepala Desa (Kades) Siweli, Kecamatan Balaesang, Kabupatan Donggala ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah terkait dengan gaji yang tak dibayarkan sejak Juli sampai Desember 2024.

Pj Kades Siweli, Mahfud telah memberhentikan sejumlah perangkat desa, dan tidak membayarkan gaji mereka.

Para perangkat desa beserta kuasa hukum diterima langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, La Ode Abdul Sofian di ruang kerjanya, Rabu (8/1/2025).

Mantan Kades Siweli, Juniar mengatakan, kedatangan dirinya bersama perangkat desa mengadu terkait hak-hak perangkat desa yang dibuatkan Surat Keputusan (SK) oleh dirinya dan jabatannya kosong tidak dibayarkan.

“Sementara dana di rekening koran tahap 1 sampai tahap 3 kosong, lalu kemana dana tersebut bila tldak dibayarkan,” terang Juniar.

Dia melanjutkan, alasan PJ Kades dari hasil koordinasi dengan Kepala  Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan desa,bahwa perangkat desa tersebut sudah tidak berhak menerima gaji, sebab jabatan yang mereka emban dinilai tidak sah.

“Kami butuh kejelasan dasar hukum sah dan tidak sah, sementara mereka tidak pernah menerima SK pemberhentian atau melakukan pelanggaran,” kata Juniar.

Lebih lanjut kata Juniar, kalaupun tidak dibayarkan harusnya ada Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa), tapi di rekening koran kosong.

Sementara Kuasa Hukum, Mohamad Nasir Said menambahkan, pihaknya melakukan pendampingan terkait dugaan mal administrasi dan tindak pidana korupsi dilakukan oleh PJ Kades Siweli tersebut.

Sebab ada hak-hak perangkat desa tidak  terbayarkan dan masyarakat penerima  program bantuan pemerintah yakni Bantuan Langsung Tunai (BLT) cenderung  dipersulit dan ada satu orang hingga sekarang tidak dibayarkan.

Menanggapi pengaduan itu, La Ode Abdul Sofian mengatakan, guna melengkapi pengaduan itu, pihaknya menunggu laporan resmi secara tertulis, untuk nantinya dilakukan telaah sesuai standar operasional berlaku.

“Apakah laporan tersebut penanganannya ditindaklanjuti oleh Kejati atau dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Donggala,” jelasnya. */AMR

Pos terkait