Galian C Illegal di Sigi, DPRD akan Tinjau

Abdul Karim Aljufri
FOTO: Abdul Karim Aljufri

PALU, MERCUSUAR – Komisi III DPRD Provinsi Sulteng mengagendakan peninjauan ke lokasi galian C yang diduga ilegal di Kabupaten Sigi, yakni di Sungai Miu, Kecamatan Gumbasa; serta Sungai Pema dan Sungai Poi, Kecamatan Dolo Selatan. Aktivitas penambangan galian C di lokasi tersebut diduga dilakukan oleh PT Runggu Prima Jaya Graha Mutiara, PT Selaras Mandiri Sejahtera dan PT Muria Utama.

Rencana peninjauan itu disampaikan Sekertaris Komisi III DPRD Sulteng, Abdul Karim Aljufri.

Diketahui, aktivitas penambangan galian C itu guna kepentingan mega proyek pemerintah sekira Rp48 miliar dan Rp16 miliar lebih. Jumlah total proyek yang diperkirakan sekira Rp150 miliar melalui APBN Tahun Anggaran 2020 di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) itu melekat pada Balai Wilayah Sungai Sulawesi (BWSS) III.

Menurut Abdul Karim Aljufri bahwa agenda peninjauan tersebnut sedangkan dibicarakan bersama.

“Kami akan meninjau lokasinya. Kalau pertambangan itu salah dan tidak sesuai dengan aturan, maka sebaiknya dihentikan,” tegasnya, Kamis (17/12/2020).

Dikatakannya, yang bertanggung jawab atas dugaan aktivitas pertambangan galian C tersebut adalah BWSS III. Pasalnya, sebelum dilakukan proses tender, perusahaan–perusahaan itu melengkapi dokumen persyaratan, seperti mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulteng. “Sementara ketiga perusahaan itu berdasarkan data Dinas ESDM tidak terdaftar, sehingga dapat dipastikan bahwa itu ilegal dan melanggar aturan,” katanya.

Dia mengaku tidak yakin bahwa pihak BWSS III tidak mengetahui semua peraturan dalam proses lelang. Paling tidak, mereka melakukan pemeriksaan dokumen perusahaan peserta lelang, sudah lengkap sebagai syarat atau belum. Hal–hal teknis seperti itu seharusnya dikroscek secara ketat oleh BWSS III. “Kami melihat sejumlah potensi dapat dirugikan dengan tidak memiliki izin, seperti pajak negara, retribusi untuk daerah yang tentunya untuk kepentingan rakyat,” ujarnya.

Dia menyatakan bila dalam kunjungan di lokasi ada potensi kerusakan lingkungan pada pengerukkan sungai, apalagi perusahaan tidak mengantongi IUP, maka dipastikan telah melanggar aturan. Sebab aktivitas galian C oleh tiga perusahaan di wilayah Sigi tersebut berpotensi merubah bentang alam atau Daerah Aliran Sungai (DAS). Dengan demikian perusahaan diharuskan mengantongi IUP galian C.

Mengacu Pasal 161 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba kegiatan pertambanga yang tidak tidak berasal dari Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Ayat (3) huruf c dan g, serta Pasal 104 atau 105 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun. “Melihat aturan tersebut, maka Komisi III yang merupakan mitra kerja Dinas ESDM Provinsi akan memanggil pihak–pihak di tiga perusahaan tersebut. Selain itu juga akan mengundang BWSS II untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III. Kalau terdapat hal–hal yang merugikan daerah dan rakyat, maka pihak perusahaan dan BWSS III bertanggung jawab atas dugaan aktivitas penambangan ilegal galian C di wilayah Sigi,” tandasnya.

Sebelumnya, Senin (14/12/2020), Plt Kepala Dinas (Kadis) ESDM Sulteng, Bunga Elim Somba mengungkapkan sesuai data di Dinas ESDM Sulteng bahwa Dinas ESDM belum pernah menerbitkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi maupun IUP Operasi Prodiksi (OP) di Sungai Miu di Kecamatan Gumbasa, serta Sungai Pema dan Sungai Poi di Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi.

“Sehingga dapat dipastikan lokasi dimaksud tidak memiliki IUP. Kami belum bisa turun ke lapangan untuk mengeceknya, karena sejak tanggal 11 Desember 2020 kewenangan kami sudah dicabut,” jelasnya saat dikoonfirmasi terkait aktivitas penambangan di tiga lokasi itu

Ditegaskannya, ketiga perusahaan itu tidak terdaftar di ESDM Sulteng, hingga aktivitas penambangan galian C yang dilakukan adalah ‘illegal mining’. Hal itu dapat dilaporkan pada Aparat Penegak Hukum (APH). “Kalau memang mereka menambang, maka itu adalah ‘illegal mining’. Bisa dilaporkan ke Polisi untuk diproses hukum,” tandasnya. BOB

Pos terkait