Gandeng Kejaksaan, BPJS Ketenagakerjaan Kejar Kepesertaan

20140519-bpjs-ketenagakerjaan-
TATURA SELATAN,MERCUSUAR- Kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) dengan Kejaksaan, khususnya dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara pada bulan lalu di Jakarta, secara tidak langsung mempertegas untuk peningkatan kepesertaan BPJSTK di Kota Palu, dimana masih ada perusahaan pemberi kerja yang belum patuh melaporkan tenaga kerjanya untuk menjadi peserta BPJSTK.
Kepala BPJS Ketengakerja Cabang Palu, Muhiyiddin, bahwa sejak BPJSTK  menjalin kerjasama dan dipertejam kembali pada penandatangan kerjasama dibulan lalu oleh Jaksa Muda Perdata dan Tata Usaha Neegara, sudah 90 persen Surat Kuasa Khusus (SKK) yang dilimpahkan ke Kejar Kabupaten /Kota yang keluar setiap bulan berjalan sesaui harapan, dimana SKK keluar lebih dahulu BPJSTK lakukan upaya presentif seperti menyurat hingga dua kali dan melakukan kunjungan lapangan pada perusahaan yang belum sama sekali melaporkan tenaga kerja, Kamis (27/6/2019).
Sebelumnya dia katakana bahwa kerjasama tentang penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara sebagai bagian dari keberlanjutan nota kesepahaman yang pernah dilakukan pada tahun 2016 yang lalu. Dengan kerjasama ini, lanjutnya, akan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang perdata dan tata usaha negara untuk  efektifitas penanganan masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun diluar pengadilan.
Nantinya BPJS Ketenagakerjaan akan menerima bantuan hukum bidang perdata oleh Jaksa Pengacara Negara di Peradilan Tata Usaha Negara. Hal demikian juga akan diberikan Pertimbangan Hukum, hingga tindakan hukum lainnya dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah, antara lain bertindak sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah atau Badan Hukum lain yang terdapat kepentingan Pemerintah terkait hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di dalamnya.
Muhiyiddin mengatakan, selaku lembaga yang menjalankan amanah undang-undang dalam pengelolaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tentunya membutuhkan dukungan dari berbagai pihak dalam kaitannya menjaga dan mengamankan operasional BPJS Ketenagakerjaan berupa iuran yang merupakan titipan para pekerja, tentunya operasional BPJS Ketenagakerjaan telah dimitigasi dari risiko-risiko dari berbagai kategori.
“fakta yang ditemukan dilapangan masih banyak perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya pada program perindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, juga ditemukan banyakperusahaan yang mandaftarkan sebagian tenaga kerja saja bahkan mendaftarkan pekerjanya dengan data upah yang tidak sebenarnya’, ujarnya 
Berdasarkan laporan BPJSTK Cabang Palu bahwa sejak Januari hingga bulan Juni 2019 total pembayaran Klaim BPJSTK  pada semester I dengan jumlah 3155 kasus diperoleh total dana yang telah dibayarkan BPJSTK se Sulawesi Tengah Rp.27.164.142995,50, yang mana pembayaran klaim untuk kecelakaan Kerja, meninggal dank lain Jaminan Hari Tua (JHT) serta PHK.
Dengan diharapkan tingginya pe,bayaran klaim maka akan diikuti meningkatnya kepesertan dengan empat program perlindungan di JKN yakni Program Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua dan Program Pensium.ABS

Pos terkait