BIROBULI UTARA, – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus berkomitmen dalam meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat melalui penguatan peran paralegal. Hal ini diwujudkan dengan pelaksanaan Pelatihan Paralegal Serentak yang berlangsung di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng, Kamis (20/2/2025).
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy menguraikan, kegiatan ini diikuti oleh 49 peserta secara daring dan menjadi bagian dari rangkaian pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di masyarakat. Pelatihan menghadirkan dua pemateri berpengalaman, yaituNasrun dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Tojo Una-Una, yang membawakan materi Teknik Komunikasi Paralegal, serta Rusman Rusli dari Lembaga Bantuan Hukum Sulawesi Tengah, yang membawakan dua materi utama, yakni Teknik Penyusunan Dokumen Laporan, Pengaduan, dan Kronologis dan Struktur Masyarakat.
Peserta mengikuti pelatihan dengan antusias, aktif memberikan pertanyaan, serta berbagi tanggapan terkait materi yang diberikan. Kegiatan berlangsung tertib dan terarah, memperlihatkan tingginya minat peserta dalam memahami peran dan tugas paralegal di lingkungan masyarakat.
Pelatihan ini kata Rakhmat Renaldy, juga menandai selesainya tahap pembekalan teori bagi calon paralegal, yang telah berlangsung selama tiga hari. Selanjutnya, peserta akan memasuki tahap aktualisasi, yang dimulai pada 21 Februari hingga 3 Mei 2025.
“Pada fase ini, mereka akan mengimplementasikan ilmu yang diperoleh untuk membantu penyelesaian permasalahan hukum ringan di desa atau kelurahan masing-masing,” terangnya.
Kanwil Kemenkumh Sulteng akan terus memantau dan mendampingi jalannya proses aktualisasi ini. Rakhmat Renaldy menegaskan bahwa keberadaan paralegal di masyarakat diharapkan dapat mendukung penyelesaian konflik hukum secara cepat dan tepat, terutama bagi masyarakat yang sulit mengakses layanan hukum formal.
“Pelatihan ini merupakan langkah nyata dalam memperluas jangkauan layanan hukum. Dengan hadirnya paralegal yang terlatih, kita harapkan akan semakin banyak masyarakat yang mendapatkan bantuan hukum, terutama dalam penyelesaian kasus-kasus ringan di tingkat desa dan kelurahan,” ujar Rakhmat Renaldy.
Sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan kesadaran hukum di masyarakat, Kanwil Kemenkum Sulteng akan terus memperkuat pembinaan dan pendampingan bagi para paralegal. */JEF