BESUSU TENGAH, MERCUSUAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah bekerjasama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah bersama Ikatan Adhyaksa Dharmakarini, menggelar pasar murah di halaman Kantor Kejati Sulteng. Kegiatan yang dilaksanakan selama 2 hari (1-2/4/ 2024) itu bertujuan mendukung pemerintah provinsi dalam pengendalian inflasi.
Kegaiatan dibuka Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Pipuk Firman Priyadi, dalam sambutannya menyampaikan dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 H, dan penanganan pengendalian inflasi di daerah Sulteng, yang mana pada moment seperti pada saat ini harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok (bapok) ikut mengalami fluktuasi yang terjadi pada beberapa komoditi.
Olehnya, lanjut Pipuk dengan kegiatan ini diharapkan dapat membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pangan murah dalam menjalankan ibadah puasa ramadan dan menyambut lebaran, meningkatkan daya beli masyarakat, menekan terjadinya gejolak harga barang kebutuhan pokok di pasaran serta untuk pengendalian inflasi daerah.
Selain kegiatan pasar murah beberapa langkah antisipasi yang telah dilakukan adalah dengan melakukan pemantauan harian harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok sebagai deteksi dini kenaikan harga dan kelangkaan barang kebutuhan pokok, melakukan komunikasi publik yang baik melalui berbagai forum dan media untuk menjaga psikologis pasar agar masyarakat tenang dan tidak panic buying serta mendorong kerjasama antar daerah untuk menjamin kemandirian pangan.
Kegiatan pasar murah merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk memberikan pemerataan di bidang ekonomi sebagai salah satu bentuk penanggulangan kemiskinan, dengan cara membantu masyarakat mencukupi kebutuhan pokok dengan harga yang murah dan terjangkau.
“Waktu dua hari ini, kita harapkan dimanfaatkan seluruh warga dengan sebaik-baiknya, untuk mendapatkan kebutuhan pokok yang murah,” jelasnya.
Dia mengimbau kepada masyarakat, agar berbelanja secara bijak, serta melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan pelanggaran seperti penimbunan dan harga tidak wajar.
Bagi pelaku usaha untuk menjaga ketersediaan stok dan menjual dengan harga yang wajar serta tidak melakukan penimbunan. */AMR