TANAMODINDI, MERCUSUAR – Warga Kota Palu yang terjaring razia gelandangan dan pengemis (gepeng) di bawah umur akan diberi pembinaan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Palu.
“Nantinya, mereka yang terjaring dalam razia tersebut akan didata oleh Dinas Sosial dan jika terdapat anak di bawah umur yang berasal dari Kota Palu, kami selaku pihak DP3A akan melakukan pembinaan terhadap anak tersebut dan rencananya akan memberi edukasi terhadap keluarga mereka secara langsung,” kata Kepala DP3A Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, Kamis (15/10/2020).
Ia menjelaskan, hal tersebut bertujuan agar anak di bawah umur tersebut mendapatkan pemenuhan hak, seperti hak mendapatkan kasih sayang, pendidikan dan perlindungan. Karena, kata dia, pada dasarnya umur mereka belum waktunya melakukan pekerjaaan atau bekerja.
“Perlu diketahui, anak di bawah umur tentunya dihitung dari saat mereka di rahim hingga umur 18 tahun dan mereka punya hak untuk mendapatkan pendidikan yang baik maupun perlindungan. Nah, sekarang jika mereka berada dijalanan, ini sama saja kita tidak memberikan haknya atau mengabaikan hak mereka,” jelasnya
Menurutnya, kemungkinan besar anak di bawah umur di jalanan sudah putus sekolah, kemudian sudah bekerja dan hal tersebut bisa saja karena mereka sudah dieksploitasi atau itu keinginan mereka.
“Tentunya, situasi tersebut tetap terlarang menurut Undang-Undang Perlindungan Anak , maka dari itu tim gabungan melakukan penertiban serta pembinaan kepada mereka agar kembali mendapatkan hak mereka,” ujarnya.
Harapannya, para anak di bawah umur bisa kembali mendapatkan hak mereka agar dapat menjalankan kehidupan yang lebih baik bersama keluarganya.
Sebelumnya, tim gabungan terdiri dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemkot Palu yaitu Satpol PP Kota Palu, Dinas Sosial Kota Palu, DP3A Kota Palu, TNI, Polri, lurah dan Satgas K5, melaksanakan razia gepeng dan para peminta sumbangan ‘ilegal’ di sejumlah titik di Kota Palu, Selasa (13/10/2020). SR