Gerakan Perempuan Bersatu, Serahkan ‘Kado Cinta’ Kepada Korban Asusila

TONDO, MERCUSUAR- Sekitar belasan aktivis perempuan yang tergabung dalam Gerakan Perempuan Bersatu mendatangi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Undata Palu sebagai bentuk solidaritas kepada seorang wanita dibawah umur yang menjadi korban kekerasan seksual di Parigi Moutong (Parmout), Jumat (2/6/2023).

Aksi solidaritas itu dilaksanakan sekira pukul 10.00 wita, dengan meyerahkan bingkisan atau paket buah-buahan yang diserahkan kepada pihak RSUD Undata Palu, yang diterima langsung oleh Direktur RSUD Undata Palu, drg.Heri, M.Kes.

Aktivis dari Libu Perempuan, Dewi Rana mengatakan, pihaknya akan terus mengawal kasus kekerasan seksual itu sampai ke proses pengadilan, dan pihaknya berharap pihak kepolisian akan menangkap para tersangka-tersangka lainnya dari kasus tersebut.

“Kasus ini apapun namanya, bagi kami ini adalah bagian dari kekerasan seksual sesuai dengan UU TPKS Pasal 4, oleh karena itu kita akan kawal kasus ini hingga tuntas, dan kami mengapresiasi upaya kepolisian karena sudah menentukan sejumlah tersangka dalam kasus ini,”jelasnya.

Sementara, aktivis lainnya Mutmainah Korona menambahkan, selain proses pendampingan hukum, Gerakan Perempuan Bersatu juga akan terus mengawal proses pemulihan psikis korban, karena tidak mudah bagi korban kekerasan seksual untuk keluar dari rasa trauma. 

“Di samping menderita sakit fisik, korban juga mengalami psikis,”tambahnya. 

Sementara, Direktur RSUD Undata Palu, drg.Heri mengatakan, sejauh ini kondisi korban berangsur-angsur mulai membaik, namun pihaknya belum memperbolehkan ditemui, karena mengingat kondisi psikisnya.

“Saya mengapresiasi segala upaya dan dukungan yang telah dilakukan sejumlah pihak, termasuk lembaga-lembaga perempuan yang begitu peduli, sehingga kondisi pasien mulai membaik,”ujarnya.

Sebelumnya, Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho mengatakan ABG 15 tahun di Parigi Moutong (Parmout) bukan kasus pemerkosaan, tetapi persetubuhan anak di bawah umur. 

Anggota Komisi III DPR dari F-PPP Arsul Sani menyebut yang utama dalam kasus ini adalah penanganan perkara harus jelas dan tegas.

“Yang paling penting itu adalah proses hukumnya dilakukan dengan jelas dan tegas terhadap siapapun termasuk jika ada aparat Polri yang terlibat,” kata Arsul kepada wartawan, Kamis (1/6/2023).

Arsul mengatakan penerapan pasal kepada pelaku bisa dibuat secara berlapis. Dia meminta agar polisi berkoordinasi sejak awal dengan jaksa mengenai penerapan pasal.

“Soal pasal itu kan bisa dibuat berlapis juga. Kami di Komisi III meminta agar dalam kasus-kasus di mana ada persinggungan pasal-pasal pidana terkait dan hal ini mendapat perhatian publik maka seyogyanya dari tahap awal proses hukum, penyidik Polri sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan,”katanya. AMR

Pos terkait