PALU, MERCUSUAR – Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura, mendukung rekonsiliasi pengembalian tanah milik masyarakat tiga desa, di Kecamatan Kulawi, Kabupaten Sigi, Senin (16/8/2021).
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Sigi, Juwahir melaporkan, Dinas Kehutanan Provinsi Sulteng pada tahun 1981, menyerahkan lahan perkebunan cengkeh dan Casia Vera, seluas 325 hektar area kepada Perusahaan Daerah (Perusda) Sulteng. Namun, penyerahan lokasi tersebut belum memiliki status alas hak yang jelas dan tidak diolah oleh Perusda, sehingga pada tahun 2001, masyarakat Desa Marena, Desa Winatu, dan Desa Sungku, kembali menguasai lokasi tersebut.
“Dan saat ini lokasi tersebut ada yang sudah dimanfaatkan sebagai fasilitas umum dan fasilitas sosial,” ujar Kepala BPN Sigi, Juwahir.
Ia menambahkan, Direktur PT Pembangunan Sulteng mengajukan permohonan penyerahan lokasi lahan perkebunan tersebut kepada masyarakat.
Sementara itu, gubernur mengapresiasi dan setuju lokasi tanah perkebunan tersebut dikembalikan kepada masyarakat. Untuk kepastian alas hak atas lokasi tersebut, ia menyampaikan sepanjang untuk kepentingan masyarakat, lokasi tersebut diserahkan sepenuhnya kepada mereka.
“ATR/BPN diharapkan dapat berperan untuk dapat menyelesaikan sengketa pertanahan di Provinsi Sulteng”, katanya.
Gubernur juga meminta program TORA agar lebih maksimal, untuk dapat menyelesaikan seluruh konflik pertanahan dengan baik. BOB