PALU, MERCUSUAR – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Longki Djanggola, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2021, kepada Kepala BPK RI Perwakilan Sulteng, Slamet Riyadi, untuk dilakukan audit. Penyerahan ini dilakukan di aula BPK RI, Senin (22/3/2021).
Pada kesempatan itu, gubernur didampingi Plt Sekertaris Daerah Provinsi (Sekdaprov), Moeliono, Kepala BPKAD Sulteng, Bahran, dan Kepala Inspektorat Sulteng, Muchlis.
Setelah menandatangani berita acara serah terima dokumen LKPD Tahun 2020 bersama Kepala BPK, Slamet Riyadi, gubernur menyampaikan, penyerahan LKPD Pemprov Sulteng merupakan amanat Undang – undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara Pasal 56 ayat 3, di mana pemerintah daerah berkewajiban menyampaikan laporan keuangan kepada BPK, paling lambat 3 bulan setelah TA berakhir.
Laporan yang diserahkan terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LR-APBD), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK) Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
“Dan sudah dilengkapi hasil reviu oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah, sesuai dengan amanat PP Nomor 60 Tahun 2008,tentang Sistem Pengendalian Internal,” jelas Gubernur Longki.
Ia berharap serta berdoa, semoga hasil Audit LKPD Pemprov Sulteng 2020, mendapat penilaian yang baik dan kembali mendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-8, secara berturut – turut.
“Dan menjadi buah manis di akhir kepemimpinan saya sebagai Gubernur Sulawesi Tengah,” katanya.
Sementara Kepala BPK, Slamet Riyadi menjelaskan LKPD merupakan salah satu perwujudan pertanggungjawaban kepala daerah, atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Penyerahan LKPD merupakan amanat Pasal 56 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara untuk selanjutnya diperiksa oleh BPK, dalam rangka pemberian pendapat atau opini atas kewajaran informasi keuangan, yang disajikan dalam laporan keuangan, yang berdasarkan pada 4 aspek.
Pertama, kesesuaian Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) dan prinsip Prinsip akuntansi sesuai ketentuan perundang – undangan. Kedua kecukupan pengungkapan (adequate disclosure). Ketiga, kepatuhan terhadap peraturan perundang – undangan. Keempat, tentang efektivitas Sistem Pengendalian Interen (SPI) .
Ia berharap LKPD yang diserahkan, sudah sesuai dengan kaidah – kaidah dan ketentuan dimaksud, sebab pemberian opini merupakan pencerminan hasil penyajian atas LKPD dalam rangka mewujudkan akuntabilitas dan transparansi. BOB