Gubernur dan DPRD Sulteng Setujui Lima Raperda

FOTO DPRD SULTENG

MERCUSUAR – Sebanyak lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) telah disetujui Pemerintah Provinsi, melalui gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). Persetujuan itu ditandai dengan penandatanganan bersama oleh Gubernur Sulteng, Longki Djanggola, yang diwakili Wakil Gubernur, Rusli Dg. Palabbi, bersama Ketua DPRD Sulteng melalui Wakil Ketua, Muharram Nurdin, serta para Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulteng lainnya, dalam Sidang Paripurna DPRD Sulteng masa persidangan ke-1 tahun 2020/2021, di gedung sidang DPRD Sulteng, Selasa (29/12/2020).

Kelima raperda ini adalah raperda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, raperda tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah, raperda tentang penyelenggaraan inovasi daerah, raperda tentang penyelenggaraan kearsipan, dan raperda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha.

Sebelum penandatanganan persetujuan bersama dalam rapat paripurna pembahasan atau penetapan raperda, rapat terlebih dahulu diawali dengan laporan hasil akhir dari masing-masing Panitia Khusus (Pansus), serta pendapat akhir kepala daerah.

Sebelum raperda ditetapkan menjadi perda, Muharram Nurdin mengemukakan, sesuai peraturan perundang-undangan masih akan dikonsultasikan kepada Mendagri untuk dievaluasi.

“Dan hasil dari penyempurnaan evaluasi akan ditetapkan dalam keputusan pimpinan DPRD,” katanya.

Sementara, pendapat akhir Gubernur Sulteng, Longki Djanggola yang dibacakan Wagub, Rusli Dg. Palabbi menyampaikan beberapa hal, secara prosedural empat rancangan Perda selain Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha sudah dapat diajukan permohonan nomor register Perda. Hal itu dapat ditetapkan dan diundangkan menjadi Perda pada tahun 2020. Sementara rancangan Perda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha masih harus melalui.

“Melalui tahapan evaluasi oleh Mendagri melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutur Wagub Rusli.

Oleh sebab itu lanjut Dia, jika dihubungkan antara realisasi Paripurna Raperda yang disetujui dengan jumlah rancangan Perda yang diajukan pada tanggal 9 Oktober 2020, yakni 9 Raperda belum bisa diajukan ke paripurna, karena tiga Raperda masih dalam proses fasilitasi oleh Mendagri melalui Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri.

Wagub Rusli menyampaikan, Raperda tentang RTRW Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2020-2040 belum bisa dibahas pada Pansus, karena surat persetujuan substansi dari Menteri Agraria dan Tata Ruang terkendala, lantaran saat ini Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang sudah berlaku di tengah pengajuan Raperda. Di mana dalam ketentuan pasal 18 angka 3 dinyatakan bahwa rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil diintegrasikan kedalam rencana tata ruang wilayah provinsi.

Dalam surat Menteri Agraria dan Tata Ruang nomor PB.01/755-200/XI/2020 tertanggal 30 November 2020, perihal proses penertiban persetujuan substansi RTRW Sulteng 2020-2040 yang ditandatangani Dirjen Tata Ruang menegaskan pada angka tiga bahwa ‘rancangan Perda tentang RTRW Provinsi Sulawesi Tengaj tahun 2020-2040 terlebih dahulu telah terintegrasi dengan Perda Nomor 10 tahun 2017 tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi tahun 2017-2037.

“Kemudian dapat dilanjutkan proses penerbitan surat persetujuan substansi kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN,” jelas Wagub Rusli. BOB

Pos terkait