PALU, MERCUSUAR – Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola meminta kepada Negara agar berlaku adil terhadap pemerintah di daerah. Pernyataan ini ia sampaikan dengan tegas di hadapan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara, Agustin Vita Avantin saat penandatangan kerja sama Pemenuhan Kewajiban Sebagai Syarat Pemberian Layan Pajak antara Kanwil Sulutenggomalut dan Pemda di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah di Ruang Polibu, Kantor Gubernur, Rabu (6/6/2018).
Permintaan Gubernur Longki ini sekaitan dengan para pengusaha atau investor yang berinvestasi di Sulteng, namun tidak mau membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Sulteng. Pihaknya juga meminta agar para pengusaha tersebut mempunyai kantor di wilaya di mana mereka berinvestasi.
“Kami menuntut para pengusaha yang berusaha di daerah kami punya NPWP. Saya menitip ini kepada Ibu Kanwil untuk disampaikan ke pusat,” tegasnya bernada geram.
Gubernur yang juga Ketua DPD Partai Gerindra Sulteng ini mengatakan, para pelaku usaha tersebut berdomisili di Jakarta, harusnya mereka berpikir investasinya ada di Sulteng, maka sepatutnya membuat NPWP, namun kenyataannya mereka malah beralasan berbelit – beli Memang jumlah pajaknya tidak terlalu besar, tetapi akan berimplikasi kepada targer presentase realisasi pajak di Sulteng. Selama tidak membuat NPWP di Sulteng, pajaknya akan ke luar daerah.
“Sekali lagi saya titip ini bu, Negara harus adil kepada kami. Mereka mestinya punya NPWP di Sulawesi Tengah,” tandas Gubernur Longki.
Ia geram, lantaran sebagian besar investor nasional maupun luar negeri yang investasinya sudah berjalan dan sudah mengambil Sumber Daya Alam (SDA) sejak beberapa tahun lalu tidak membuat NPWP, padahal mereka sudah diberi kemudahaan oleh Pemda dalam urusan perizinan. Olehnya, Gubernur Longki berpesan agar kiranya para investor yang berinvestasi di Sulteng segera mengurus NPWP untuk kepentingan bersama untuk Sulteng yang maju, mandiri, dan berdaya saing. Hadir dalam kegiatan ini penandatanganan ini para Bupati/Wali Kota atau perwakilannya, di mana mereka membubuhkan tandatangan mereka dalam surat perjanjian tersebut. BOB