Gubernur Keluarkan Edaran PTM

PTM-44df0a55

PALU, MERCUSUAR – Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura menerbitkan surat edaran untuk pembelajaran tatap muka (PTM). Surat edaran bernomor 420/855/Satgas COVID -19 tersebut, secara lengkap mengatur penyelenggaraan pembelajaran tatap muka dan penataan kegiatan ekonomi masyarakat.

Gubernur mendasarkan edaran tersebut, pada Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021 tentang PPKM, di mana Kabupaten Sigi dan Morowali sudah berada pada PPKM Level 2, dan semua kabupaten/kota lainnya sudah berada pada Level 3.

PTM berdasarkan edaran Gubernur, dilaksanakan berpedoman pada surat keputusan bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri, tentang Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.

Gubernur menyampaikan harapannya agar penyelenggaraan PTM pada satuan pendidikan, tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan satuan pendidikan.

Gubernur juga menyampaikan harapannya kepada masyarakat, agar terus mematuhi protokol kesehatan, terus menjaga diri, menjaga keluarga, dan menjaga sesama dari penularan COVID-19.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim, mempersilakan sekolah yang berada di daerah PPKM level 1 sampai 3, menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas.

“Aturan pemerintah pusat saya klarifikasi, wilayah PPKM level 1-3 boleh PTM, dan tidak ada kewajiban siswa harus sudah divaksinasi,” ujar Nadiem, di Pendopo Taman Siswa, Kota Yogyakarta, Selasa (14/9/2021) lalu.

Nadiem mengatakan, ada kriteria sekolah yang wajib menggelar PTM. kriteria yang dia maksud adalah sekolah yang guru dan tenaga kependidikan sudah mendapatkan vaksinasi COVID-19.

“Ada kewajiban sekolah yang wajib tatap muka, sekolah yang wajib itu adalah sekolah yang guru dan tenaga kependidikan sudah mendapatkan vaksinasi,” jelas dia.

Selain itu, ada beberapa aturan yang harus diperhatikan sekolah saat menggelar PTM terbatas.

“Aturannya simpel, yakni 18 anak satu kelas untuk SD, SMP, dan SMA. untuk PAUD 5 orang,” kata dia.

Nadiem membebaskan sekolah menentukan lamanya waktu PTM. PTM bisa diselenggarakan pagi, siang, bahkan malam hari.

“Terserah mau kapan sekolahnya. Sekolah yang atur mau sore, siang, malam kalau mau mengisi semua dengan luring, yang penting protokol kesehatan dijaga,” kata dia.

Selama PTM, kata Nadiem, siswa dilarang berkumpul dan mencopot masker.

“Enggak boleh kumpul-kumpul di kantin, makan buka masker, enggak boleh ekskul dulu, bolehnya sekolah maksimal 18 orang dalam satu kelas,” tegas Nadiem.

Nadiem menambahkan, PTM akan dihentikan jika ditemukan adanya kasus COVID-19.

“Jangan euforia, jangan sampai ada klaster, nanti ditutup lagi kalau ada klaster,” imbuhnya.

Dikatakan Nadiem, orangtua murid diberikan pilihan apakah mengizinkan anaknya untuk mengikuti PTM atau tetap mengikuti secara daring.

“Tatap muka itu tidak menghilangkan PJJ, makanya bantuan kuota tetap kita berikan sampai akhir tahun,” jelas dia. MS

Pos terkait