PALU, MERCUSUAR – Pemerintah Provinsi Sulteng, merespon positif Bupati Buol, Amirudin Rauf, terkait pelepasan kawasan hutan seluas 10. 028 hektar. Dimana dasar Hukum Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2015 Tanggal 28 April 2015 tentang izin lokasi untuk usaha perkebunan besar dengan diberikan HGU untuk satu provinsi 20. 000 hektar dan seluruh Indonesia 150. 000 hektar.
Hal itu dikatakan Gubernur Sulteng, Longki Djanggola saat memberikan arahan saat ekspose batas kehutanan Pemerintah Kabupaten Buol yang diselenggarakan oleh Dinas Kehutanan Sulteng di ruang Polibu kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Kamis (3/5/2018).
“Agar kiranya perluasan lahan dapat digunakan untuk berbagai manfaat dengan tetap berkomitmen,” katanya.
Gubernur yang juga Ketua DPD Partai Gerindra Sulteng ini meminta kiranya persoalan pelanggaran atas perluasan lahan harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Gubernur Longki menyampaikan bahwa Pemprov Sulteng akan meneruskan kepada Pemerintah Pusat melalui Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Agraria, BPN atas penolakan dan keberatan Pemerintah Kabupaten Buol dan rakyat Buol terhadap perluasan lahan oleh PT. HIP Hardaya Inti Plantation.
“Mudah – mudahan sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat Buol, sehingga semua permasalahan ini selesai,” jelas Longki.
Untuk diketahui bahwa Bupati Amiruddin Rauf, menjelaskan mengenai perluasan lahan oleh PT. HIP Hardaya Inti Plantation dari 20. 000 hektar menjadi kurang lebih 22. 000 hektar, dan telah mengakibatkan hilangnya keaneka ragaman hayati di Buol. BOB