BIROBULI SELATAN, MERCUSUAR – Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri RI, Akmal Malik dan Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Longki Djanggola, Wagub Sulteng, Rusli Dg. Palabbi, Dirjen Politik dan Pemerintahan Laode Ahmad didampingi Kepala Biro Adwildapem, Arfan membuka Rapat Kerja (Raker) Gubernur dengan Bupati/Walikota dan Camat se- Sulteng, di Best Western Hotel Palu, Kamis (31/10/2019).
Dalam laporannya, panitia pelaksana, Arfan, menyampaikan maksud dilaksanakannya kegiatan untuk memperkuat sinergi aparatur pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menyukseskan pelaksanaan Pilkada serentak dan upaya menyamakan persepsi. Di mana kegiatannya untuk meningkatkan koordinasi, keterpaduan, kesiapan antar lembaga terkait di pusat dan daerah sesuai dengan tupoksi masing – masing. Raker yang diikuti 13 Bupati/Wali Kota, 13 Kabag Pemerintahan, dan 175 camat se- Sulteng mengangkat tema ‘Pemantapan Tugas dan Fungsi Gubernur selaku wakil pemerintah pusat dalam rangka Pilkada serentak tahun 2020 di Sulteng.
Dalam sambutannya, Gubernur menyampaikan kegiatan dimaksud guna meningkatkan kapasitas dan koordinasi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan tugas – tugas pemerintahan di Sulteng.
Raker dimaksud juga relevan untuk membantu dalam menyamakan persepsi terkait kedudukan dan wewenang gubernur selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat di Sulawesi Tengah.
Longki mengatakan, dalam rangka menyukseskan pesta demokrasi lokal tahun depan yang diadakan di tujuh kabupaten, satu kota, dan termasuk Pemprov Sulteng.
“Insya Allah sesuai jadwal, pemungutan suaranya akan dilaksanakan tanggal 23 September 2020 mendatang,” ungkap Gubernur.
Sehubungan dengan itu, lanjut dia, upaya dalam mewujudkan Pilkada serentak 2020 yang berkualitas tidak hanya bertumpuk pada KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota saja, melainkan tanggung jawab semua pihak untuk bersinergi mendukung pesta demokrasi rakyat ini agar berjalan lancar dan sukses. Salah satu indikatornya adalah peningkatan partisipasi masyarakat untuk menggunakan hak pilih dalam menentukan figur kepala daerah yang amanah dan berintegritas.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah telah menegaskan bahwa pemberian otonomi yang seluas – luasnya kepada daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip negara kesatuan. BOB