Gubernur Sebut Puskesmas di Sulteng Diisi Apoteker

FOTO GUBERNUR SULTENG

TONDO, MERCUSUAR – Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola, membuka seminar kefarmasian dan Rapat Kerja Daerah 2019 dengan tajuk ‘Membangun Sinergitas untuk Mewujudkan Praktik Apoteker Secara Bertanggung Jawab’. di Conference Room Media Center Universitas Tadulako, Sabtu (7/9/2019).

Kegiatan diawali dengan Pelantikan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Pengurus Daerah Sulteng masa bakti 2018 – 2022 oleh Sekretaris Jendral Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia, Noffendri Roestam, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Nomor, Kep. 064/PP.IAI/1822/VIII /2019, ditandatangani oleh Ketuai Dr. Abd.Rahman Razak.

Pada Kesempatan tersebut, Gubernur Sulteng,,Longki Djanggola, menyambut baik atas pelaksanaan seminar dan Rakerda ini. Di mana tujuannya adalah membangun sinergitas mewujudkan praktek apoteker secara bertanggung jawab. Mengingat pelayanan kefarmasian merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang sejalan dengan Undang – undang Nomor 36 Tahun 2009.

“Saya yakin dan percaya, melalui kegiatan ini tentu tujuan kita adalah dalam upaya meningkatkan hubungan silaturahmi sesama profesi apoteker,” katanya.

Gubernur menyebutkan bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang pekerjaan kefarmasian menekankan, dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas pelayanan kefarmasian, apoteker dapat dibantu oleh apoteker lain dan atau tenaga teknis kefarmasian, misalnya D4 farmasi, paling kurang D3.

Sesuai surat edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/382/2019 tanggal 18 Juli 2019 tentang penempatan apoteker di Puskesmas, dan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan serta melindungi pasien dan masyarakat dari penggunaan obat yang yang tidak rasional untuk keselamatan pasien. Penyelenggaraan pelayanan kefarmasian di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) harus berpedoman pada standar pelayanan kefarmasian di Puskesmas yang diatur melalui Permenkes Nomor 74 Tahun 2016 tentang standar pelayanan jefarmasian di Puskesmas yang mengatur bahwa setiap Puskesmas harus memiliki sekurang–kurangnya seorang apoteker sebagai penanggungjawab.

“Para tenaga profesi khususnya apoteker harus benar – benar siap untuk penempatan sampai di Puskesmas karena kita semua tahu Puskesmas itu sampai di pelosok – pelosok daerah,” jelas Longki.

Sehubungan dengan jumlah Puskesmas yang ada di Sulteng, yaitu sebanyak 207, baru 100 puskesmas yang sudah memiliki apoteker di kabupaten dan kota.

“Ke depan saya berharap melalui program nusantara sehat, penempatan apoteker di setiap Puskesmas bisa terwujud, bahwa setiap apoteker ada di Puskesmas,” katanya.

Lebih lanjut Gubernur Longki menyampaikan bahwa bilamana ada penerimaan pegawai di tingkat kabupaten dan kota, maka Ia akan membuat surat edaran kepada para pupati dan wali kota guna menyiapkan formasi apoteker sesuai surat edaran Menteri Kesehatan untuk menempatkan apoteker di setiap puskesmas kabupaten kota.

Hadir dalam kegiatan ini para sesepuh apoteker Sulteng, tenaga pendidik apoteker, praktisi farmasi, Kepala Dinas Kesehatan Sulteng, Renny Lamadjido, dan Perwakilan Bank BNI. BOB

Pos terkait