PALU, MERCUSUAR – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Longki Djanggola mengemukakan keputusan pemerintah mengeluarkan edaran, ihwal larangan mudik Idul Fitri 2021, hanya berlaku bagi perjalanan jauh melintasi beberapa daerah. Sementara, untuk wilayah aglomerasi kabupaten dan kota yang terhubung langsung, larangan itu tidak berlaku.
Hal itu disampaikan gubernur dalam sambutannya, usai melantik dua pasang bupati – wakil Bupati Tojo Unauna dan Morowali Utara terpilih, hasil Pilkada Serentak 2020 di Gedung Pogombo Kantor Gubernur, Jumat (30/4/2021).
Ia menjelaskan, daerah aglomerasi bisa melakukan perjalanan atau mudik lebaran, adalah daerah yang saling berhubungan, seperti Kota Palu dengan Kabupaten Sigi, Donggala, dan Parigi Moutong.
“Juga Tojo Unauna dengan Poso, Banggai dengan Banggai Kepulauan dan Banggai Laut, Morowali dengan Morowali Utara. Daerah-daerah itu adalah aglomerasi yang saling berhubungan,” ujarnya.
Ia meminta kepada wali kota dan bupati di Sulteng, untuk mensosialisasikan Surat Edaran (SE) pelarangan mudik dari pemerintah, sesuai dengan ketentuan.
“Nanti saya akan mengeluarkan surat edaran perihal aglomerasi itu, agar diketahui masyarakat,” ungkapnya. BOB