PALU, MERCUSUAR – Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura bersama rombongan, melakukan kunjungan kerja (kunker) di Desa Tangkolowi, Kecamatan Kulawi, Kabupaten Sigi, Minggu (26/9/2021). Kunjungan ini dalam rangka melakukan penanaman tanaman produktif, berupa tanaman durian secara simbolik.
Menurut Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulteng, Nahardi, Kementerian Kehutanan telah menerbitkan status skema Hutan Sosial, untuk memberi akses masyarakat mengelola kurang lebih 3.000 hektare.
“Secara keseluruhan untuk wilayah KPH Kulawi, kita telah memberi akses sekitar 15.000 hektare lahan untuk dikelola oleh masyarakat,” katanya.
Nahardi berharap, semua pihak bisa membantu dalam rangka mengoptimalkan manfaat lahan yang sudah dialokasikan oleh pemerintah. Kata dia, karena ini merupakan berbasis lahan, jadi jenis bantuannya adalah bantuan bibit-bibit produktif pada masyarakat.
Ia menegaskan, apa yang telah pemerintah berikan yakinlah ini semua sepenuhnya menjadi hak masyarakat.
“Jangan dipikir apa yang masyarakat tanam nantinya akan dibagi dengan pemerintah,” ujar Nahardi.
Sementara, Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura menyampaikan, program pemerintah terkait Perhutanan Sosial, diharapkan bisa menyelesaikan masalah di tengah masyarakat, terkait peningkatan ekonomi masyarakat.
Ia mendorong masyarakat untuk memanfaatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk mengelola lahan Perhutanan Sosial.
Gubernur mengatakan, pemerintah saat ini menyiapkan dana KUR dengan suku bunga 6 persen, namun saat ini hingga Desember 2021 nanti, bunganya hanya 3 persen.
Dia juga mendorong aparat pemerintah dari tingkat kecamatan hingga desa menyosialisasikan KUR kepada masyarakat agar bisa meningkatkan dan memperluas akses wirausaha seluruh sektor usaha produktif.
Gubernur pun mengucapkan terima kasih kepada Kepala Dishut Sulteng, Nahardi, atas inisiasinya di dua tempat terkait Program Perhutanan Sosial, yaitu di wilayah KPH Banawa dan Kulawi.
“Semoga program perhutanan sosial ini bisa ke wilayah KPH lainnya di Sulteng,” ujar gubernur.
Pada kesempatan itu, ia menyerahkan SK Perhutanan Sosial. Selain itu, gubernur juga menyerahkan alat ekonomi produktif peralatan pengolahan kopi dan peralatan penyadapan pinus, kepada kelompok tani hutan.
Usai melakukan kunjungan di Desa Tangkolowi, gubernur bersama rombongan bertolak menuju Desa Marena, Kabupaten Sigi, dalam rangka penyerahan sertifikat tanah hasil persetujuan rekonsiliasi eks tanah perkebunan PD Sulteng, berdasarkan surat pelaksanaan Direktur PT Pembangunan Sulawesi Tengah No 088/srt/Ek/PT.PST/VIII/2001, tanggal 13 Agustus 2021.
Tanah hasil rekonsiliasi tersebut dikembalikan kepada masyarakat, karena sejak tahun 2001 tanah tersebut telah dikuasai dan digarap oleh warga, dan sebagiannya sudah menjadi fasilitas sosial dan umum.
Setelah menyerahkan sertifikat tanah hasil rekonsiliasi, rombongan gubernur kembali melanjutkan perjalanan untuk meninjau ruas jalan di wilayah Gimpu dan Pipikoro.
Dalam kunjungan kerja tersebut, gubernur didampingi Bupati Sigi, Moh. Irwan Lapatta, Kadis PU Bina Marga dan Penataan Ruang Sulteng, Saifullah Djafar, Kepala Bappeda Sulteng, Suandi, Pelaksana Tugas (Plt) Staf Ahli Gubernur, Rohani Mastura, Plt Karo Administrasi Pimpinan, Eddy Nicolas Lesnusa, serta pejabat terkait lainnya. BOB