Gubernur Sulteng Perbolehkan Pembelajaran Tatap Muka

SURAT EDARAN GUBERNUR

BESUSU TENGAH, MERCUSUAR – Gubernur Sulteng resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 420/428.1/Dikbud  pertanggal 19 Agustus 2020 tentang pembelajaran tatap muka di sekolah untuk daerah zona hijau dan kuning di Sulteng.

Dengan adanya SE yang dikeluarkan oleh gubernur tersebut membuat seluruh sekolah saat ini sudah mulai mempersiapkan diri dalam melaksanakan proses pembelajaran tatap muka di sekolah. Sesuai dengan SE rencananya pembelajaran tatap muka akan dimulai pada 1 Oktober 2020 mendatang.

Sejumlah aturan yang dikeluarkan oleh Gubernur Sulteng pada SE dalam pelaksanakan proses pembelajaran tatap muka di sekolah selama masa pandemi Covid-19 yaitu, seluruh satuan pendidikan Wajib memastikan mengisi daftar periksa pada laman Dapodik atau EMIS untuk menentukan kesiapan pendidikan. Tidak memperbolehkan pembelajaran tatap muka jika belum memenuhi daftar periksa atau sudah memenuhi tetapi kepala satuan pendidikan tidak siap atau belum memperbolehkan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sulteng, Irwan Lahace mengatakan, pihaknya sangat bersyukur karena Gubernur Sulteng kembali mengeluarkan SE untuk proses pembelajaran tatap muka di sekolah yang masuk daerah zona hijau dan kuning.

“Rencananya dalam waktu dekat kami akan kembali mengeluarkan SE tentang aturan proses pembelajaran tatap muka di sekolah. Kami juga meminta kepada seluruh sekolah untuk mempersiapkan seluruh fasilitas dan lainnya sebelum menerapkan pembelajaran tatap muka agar nantinya sekolah tersebut benar-benar telah siap melaksanakan pembelajaran tatap muka di masa Pandemi,” katanya, Selasa (25/8/2020).

Aturan selanjutnya yaitu bupati/wali kota dan Kemenag Provinsi dan kabupaten/kota sesuai kewenangannya pada semua zona hijau dan kuning, memperbolehkan satuan pendidikan sesuai kewenangannya untuk melakukan pembelajaran tatap mulai dengan ketentuan.

“Melakukan pembelajaran tatap muka secara bertahap kepada satuan pendidikan yang benar-benar telah memenuhi standar sarana prasarana dalam pencegahan Covid-19. Satuan pendidikan telah memiliki surat pernyataan orang tua murid mengizinkan anaknya melakukan pembelayaran tatap muka di sekolah,”terangnya.

Satuan Pendudukan telah mendapat rekomendasi dari satuan tugas penanganan Covid-19 kabupaten/kota untuk melakukan pembelajaran tatap muka. Pelaksanaan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan PAUD dan Pendidikan Dasar ditetapkan oleh bupati/wali kota se Sulawesi Tengah dan untuk satuan pendidikan keagamaan ditetapkan oleh Kemenag Sulteng.

“Intinya apabila dalam kondisi tidak aman atau tingkat resiko daerah berubah (berubah ke zona orange atau merah) berdasarkan keputusan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Sulteng, seluruh sekolah wajib ditutup kembali secara otomatis oleh kepala satuan pendidikan,” ujarnya. UTM

Pos terkait