PALU, MERCUSUAR – Gubernur Sulteng, Longki Djanggola, menyerahkan secara simbolis santunan senilai Rp74 juta dari BPJS Ketenagakerjaan pada perwakilan peserta program di ruang kerjanya, Rabu (29/7/2020).
Pada kesempatan itu, Gubernur juga menandatangani naskah perjanjian antara Pemprov Sulteng dan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka memberikan proteksi bagi pegawai kontrak non Pegawai Negeri Sipil (PNS) lewat jaminan sosial tenaga kerja (Naker).
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palu, La Uno menjelaskan ada banyak manfaat yang bisa diterima atas instrumen sosial itu jika peserta tertimpa kecelakaan kerja maupun kematian.
Menurutnya, dengan besar santunan BPJS yang kompetitif, seyogyanya PNS dapat ikut menjadi peserta dengan mekanisme pembayaran iuran mandiri per bulan, berkisar Rp12 ribu.
Bahkan, kata La Uno, saat ini tidak sebatas santunan saja yang diterima, tetapi bila ahli waris yang ditinggalkan masih berusia sekolah maka BPJS sudah menyertakan beasiswa yang dibayar sesuai jenjang pendidikan dari TK sampai perguruan tinggi. “Dengan keunggulan yang ditawarkan maka diharapkan kepesertaan BPJS Naker dapat terus meningkat karena program ini dapat melindungi pekerja apapun dari instansi manapun,” ujarnya.
Ia juga melaporkan bahwa saat ini ada sekira 774 pegawai non PNS provinsi yang sudah tercatat sebagai peserta BPJS Naker.
Gubernur merasa tercerahkan dengan penjelaan Kepala BPJS Ketengakerjaan Palu, karena selama ini Ia tidak menyangka kalau PNS juga dapat bergabung dalam program BPJS Naker.
“Saya mengharapkan adanya upaya-upaya sosialisasi yang masif di segmen PNS,” tutur Gubernur.
Walaupun regulasi, sambungnya, belum mengizinkan pemda untuk menganggarkan pos pembayaran iuran peserta BPJS Naker bagi PNS lewat APBD, namun hal itu bukan kendala berarti. “Dengan iuran yang kecil, tapi besar manfaatnya sangat baik. Pegawai tidak keberatan jika pembayaran iuran dilakukan lewat memotong gaji atau TPP tiap bulan secara otomatis,” katanya.
Sehingga PNS, lanjut Gubernur, bisa mendapat perlindungan ganda, yaitu dari aspek kesehatan lewat BPJS Kesehatan dan keselamatan kerja dari BPJS Naker. “Mudah-mudahan setelah MoU ini ada tindakannya,” tuturnya. BOB