Gugatan Irwan Mowance Kandas

FOTO HLLL VONIS GUGATAN QIDAM

PALU, MERCUSUAR – Gugatan perdata Nomor: 78/Pdt.G/2020/PN Palu yang dilayangkan Irwan Mowance (penggugat) dengan tergugat Kapolri Cq Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sulteng, kandas, Kamis (3/6/2021).

Pasalnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor diketuai Zaufi Amri SH menyatakan perkara tersebut tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

Diketahui, gugatan diajukan oleh ayah almarhum Qidam al Fariski terkait pemberian informasi secara  online (media cetak dan elektronik) pada masyarakat oleh Kabid Humas sekaitan penembakan oleh Polisi yang menyebabkan meninggalnya Qidam al Fariski, padahal ia bukanlah anggota Jaringan Teroris atau jaringan kelompok bersenjata.  

Majelis Hakim dalam amarnya menyebutkan bahwa putusan tersebut didasarkan pada pendapat dimana dalam posita gugatannya, penggugat mendalilkan bahwa tergugat melakukan perbuatan melawan hukum karena memberitakan anak penggugat terlibat anggota dalam kelompok bersenjata. Sehingga penggugat menjadi depresi karena pemberitaan tersebut.

Namun dalam petitum gugatannya, penggugat memohon agar Pengadilan menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu menghilangkan nyawa anak penggugat.   

Olehnya itu, kata Zaufi, telah terjadi perbedaan tentang persepsi apa sebenarnya perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat selaku Kabid Humas Polda. Apakah melakukan pemberitaan bahwa anak penggugat terlibat anggota sipil bersenjata ataukah perbuatan menghilangkan nyawa anak penggugat.

Padahal kedua perbuatan tersebut jelas berbeda bentuk dan sifatnya.
Berdasarkan itulah pengadilan menilai terjadi pertentangan atau kontradiksi antara posita dengan petitum gugatan hingga gugatan penggugat ternilai kabur (obscuur libel).

Adanya cacat formil tersebut, maka gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima. Oleh karena gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima, maka materi pokok perkara ini belum dipertimbangkan Majelis Hakim,” tegas Zaufi.

Atas putusan tersebut, Kuasa Hukum Irwan Mowance,  Andi Akbar Panguriseng menyatakan akan melakukan banding. AGK

Pos terkait