KAMONJI, MERCUSUAR – Angka perceraian di Palu telah mencapai angka 483. Data tersebut terdiri dari perkara putus cerai talak yang diajukan pihak laki-laki sebanyak 221 dan untuk cerai gugat yangdiajukan perempuan sebanyak 262. Ratusan perkara itu terhitung di Kantor Pengadilan Agama Kelas I A Palu.
Panitera Muda Hukum Kantor Pengadilan Agama Kelas I A Palu, Rahidah Said mengatakan, masih ada sisa perkara yang diterima di tahun 2017 belum sampai perkara putus, yakni 83 perkara cerai gugat yang diminta oleh pihak perempuan, sedangkan masih ada 36 cerai talak yang diminta oleh pihak laki-laki.
“Sehingga di bulan Januari jumlah cerai gugat pada perkara yang sudah putus ada 36, diselesaikan dengan laporan dibulan Januari 2018 hanya 21, karena ditambah oleh jumlah laporan tahun lalu. Seperti itu juga untuk cerai talak laporan dibulan Januari 2018, ada 73 laporan dan putus ada sebanyak 105 perkara putus, iu juga ditambah dengan perkara tahun 2017 ” ungkapnya.
Rahidah, menungkapkan untuk jumlah yang putus dan telah mengantongi akta cerai di Palu dari bulan Januari sampai Juni sebanyak 483 pasangan, dan penyebab kejadianya yaitu banyak disebabkan oleh perselisihan dan pertengkaran terus menerus didalam rumah tangga. IKI