BOYAOGE, MERCUSUAR – Mantan Kapolda Sulteng, Dewa Parsana, tidak hadir dalam sidang lanjutan gugatan pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh masyarakat Poboya selaku penggugat, kepada pihak ATR/BPN Kota Palu selaku tergugat pertama dan mantan Kapolda Sulteng, Dewa Parsana bersama rekannya selaku tergugat dua. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Palu itu, hanya dihadiri anak dari tergugat dua, didampingi kuasa hukumnya, Kamis (20/7/2023).
Dalam persidangan itu, terlihat masyarakat Poboya berdiri di depan kantor PTUN Kota Palu, sambil membentangkan pamflet yang bertuliskan penolakan terhadap klaim kepemilikan lahan di Poboya yang dilakukan Dewa Parsana dan rekannya.
Humas PTUN Palu, Jonaidi Madrin mengatakan, proses persidangan gugatan tersebut telah berlangsung beberapa tahapan, di mana pada 20 Juli 2023, pihaknya telah melakukan pemeriksaan persiapan, artinya pemeriksaan persiapan ini untuk melengkapi gugatan penggugat.
“Berkas gugatan sudah dinyatakan lengkap, dan pihak ketiga terkait sudah datang dan mengajukan permohonan untuk masuk dalam perkara ini,” katanya.
Dia melanjutkan, untuk tahapan agenda sidang selanjutnya, akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum dengan agenda pembacaan gugatan yang dijadwalkan pada 21 Juli 2023, kemudian adakan ada persidangan pembacaan jawaban, hingga pembuktian dan persidangan putusan.
“Dan proses persidangan itu akan dilaksanakan secara daring atau online,”ujarnya.
Diketahui sebelumnya, sejumlah warga Kelurahan Poboya yang mengatasnamakan Sanak Pribumi Poboya, berunjukrasa di depan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Palu, Kelurahan Lolu Selatan, Senin (13/2/20223). Warga melakukan aksi penolakan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diklaim atas kepemilikan Drs. Made Dewa Parsana (mantan Kapolda Sulteng) dan rekannnya Muhammad Rusman.
Koordinator Lapangan, Moh. Rifal Tajwid memaparkan, Made Parsana dan Rusman telah mengklaim bahwa tanah yang merupakan tanah ulayat (tanah adat) warga Poboya itu adalah milik mereka, hal ini berdasarkan SHM atas nama Made Dewa Parsana yang masing-masing, 1.SHM No.00266 Tanggal 18 Februari 2013; 2.SHM No 00935 Tanggal 30 Desember 2019 dan 3.SHM No.00946 Tanggal 30 Desember 2019, serta SHM atas nama Muhammad Rusman yang memiliki dua sertifikat masing-masing, SHM No.00256 Tanggal21 September 2012 dan SHM No.00255 Tanggal 21 September 2012. AMR