PALU, MERCUSUAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu Diketuai Marliyus SH MH dengan anggota Lilik Sugihartono SH dan Demon Sembiring SH MH menyatakan bahwa perkara perdata Nomor: 7/Pdt.G/2020/PN Pal, tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verkloord (NO).
Selain itu, penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp9.236.000.
Demikian putusan yang dibacakan dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan, Selasa (6/10/2020).
Diketahui, gugatan perdata Nomor 7/Pdt.G/2020/PN Pal itu terkait dengan lahan berdasarkan Surat Kepemilikan seluas sekira 68.750 M2 sekarang seluas sekira 51,475 M2 di Kelurahan Buluri, Kecamatan Ulujadi, yang saat ini menjadi tempat penampungan material pasir dan batu (Sirtu), bengkel dan mesin pemecah batu (the mobile Chrusher) serta Kantor PT Sirtu Karya Utama (SKU).
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut diajukan oleh 11 orang, yakni Abd Gafar, Djata Dg Maloto, Norma Dg Maloto, Indoria, Hasan, Mariama, Andi Baso, Hajrah, Andi Renda, Indra Wijaya dan Abd Ishak.
Sementara tergugat berjumlah 21, yakni PT SKU, Rocky Marthianus, Firman Pade, Agus Alias Pulu, Emi, Eli, Epi, Eni, Erni, Erna, Esni, Wolor, Imran, Gazali, Deli, Arwis, Enci, Ratna, Ronis, Rohani dan Ruslan. Sedangkan turut tergugat tiga pihak, yakni Pemkot Palu Kelurahan Buluri Cq Lurah Buluri, Pemkot Palu Kecamatan Ulujadi CQ Camat Ulujadi serta BPN RI Cq BPN Provinsi Sulteng.
Dalam primair penggugat meminta para tergugat membayarkan kerugian materiil dan iimateriil serta biaya pengosongan Rp114.010.000.000.
“Bagi penggugat dan tergugat memiliki hak yang sama (atas putusan), yakni upaya hukum banding dan menerima dalam tenggat waktu 14 hari,” tutup Marliyus.
PENGGUGAT BELUM BERSIKAP
Terkait putusan tersebut, pihak penggugat belum menentukan sikap apakah menyatakan banding atau mengajukan gugatan baru.
Sebab pihak penggugat masih menunggu salinan putusan.
“Setelah ada putusan lengkap (salinan putusan), kami akan analisa. Bartu nanti kami mengambil sikap,” ujar Kuasa Hukum para penggugat Nostry SH saat ditemui usai sidang.
“Intinya, kami menghargai putusan Majelis Hakim,” tutupnya menyambung. AGK