PALU, MERCUSUAR – Penggugat dalam perkara PHI Nomor: 61/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Palu, Nomor: 63/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Palu dan Nomor: 5/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Palu, telah mengajukan upaya sita eksekusi atas aset milik Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) Adhi Guna Palu (tergugat) ke Pengadilan Negeri (PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu.
Upaya sita eksekusi atas aset milik STMIK Adhi Guna Palu yang diajukan penggugat tersebut, saat ini sedang berproses.
Demikian dikatakan oleh Kuasa Hukum penggugat, Riswanto Lasdin, Rabu (7/10/2020).
Diketahui, ketiga perkara PHI itu diajukan oleh lima orang mantan dosen di STMIK Adhi Guna Palu dengan tergugat STMIK Adhi Guna Palu. Perkara Nomor 61/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Palu diajukan Ahmad Rizal dan Suluh Sri Wahyuningsih; Nomor 63/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Palu oleh Alfan dan Rahmiwati Habibu; sedangkan Nomor 5/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Palu oleh Muhammad Rifai.
Riswanto mengatakan bahwa permohonan upaya sita eksekusi dilakukan atas ketidakpatuhan STMIK Adhi Guna untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak mereka selama menjadi dosen dengan total Rp204 Juta. Hal itu sesuai putusan PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu yang dikuatkan dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). “Ketiga perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (inkra),” tuturnya.
Dijelaskan Riswanto bahwa upaya permohonan sita eksekusi aset terpaksa dilakukan, karena STMIK Adhi Guna Palu tidak menghadiri release panggilan aanmaning permohonan eksekusi dari PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu.
“Tiga kali release panggilan yang diterima langsung Direktur STMIK Adhi Guna Palu, yang bersangkutan tidak hadir,” kata Ketua DPD KAI Sulteng itu.
Olehnya itu, pengadilan minta agar pihaknya mengajukan permohonan sita eksekusi atas aset-aset yang dimiliki STMIK Adhi Guna Palu. “Permohonan sita aset ini telah dilakukan dan sementara berproses di pengadilan,” tuturnya.
Ia menyebutkan bahwa paling tidak jika STMIK Adhi Guna Pula punya itikad baik atau patuh terhadap putusan pengadilan mereka bisa hadir saat aanmaning. Sebab jika nanti dilakukan penyitaan aset yang menjadi korban dan rugi adalah para mahasiswa, “Supaya pihak STIMIK Adhi Guna patuh pada hukum,” harapnya.
Terpisah, Kuasa Hukum STMIK Adhi Guna Budiman mengatakan secara institusi STMIK tidak punya aset.
Selain itu, sebelumnya penggugat sudah pernah mengajukan permohonan sita eksekusi pada saat sidang di pengadilan tingkat pertama, tapi permohonan itu ditolak majelis hakim.
Olehnya itu, sebagai kuasa tim STMIK Adhi Guna ia menilai tidak beralasan hukum kalau diajukan lagi sita jaminan terhadap aset atas nama STMIK Adhi Guna Palu.
Sementara terkait putusan pengadilan, ia membenarkannya. Hanya saja, kondisi kampus saat ini belum memiliki dana, apalagi mahasiswa semakin menurun.
“Tapi kedepan bila ada dana, akan kita penuhi putusan tersebut,” katanya saat dihubungi via handphone, Rabu (7/10/2020).
DIa menegaskan, jika terpaksa dilakukan sita aset eksekusi, ia selaku kuasa hukum akan melakukan perlawanan. ” Nanti akan kita ajukan upaya hukum perlawanan,” tandasnya. AGK