BIROBULI SELATAN, MERCUSUAR – Status kewarganegaraan tokoh ulama dan pendidik terkemuka asal Sulawesi Tengah, Sayyid Idrus bin Salim Aljufri atau Guru Tua, secara resmi diakui sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) pada 18 Juli 2024. Penegasan ini kembali disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, pada Selasa (8/4/2025).
“Guru Tua adalah WNI sah. Pengakuan ini telah dikuatkan secara administrasi dan konstitusional oleh negara,” ujar Rakhmat.
Ia menjelaskan, pengakuan ini merupakan hasil kerja bersama antara Kanwil Kemenkumham Sulteng dan Pemerintah Daerah dalam mengusulkan legalitas kewarganegaraan Guru Tua ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham RI. Usulan tersebut didukung oleh data kependudukan, dokumen historis, dan peran besar Guru Tua dalam dunia pendidikan serta perjuangan kebangsaan.
“Berdasarkan data yang kami miliki, serta dengan mempertimbangkan asas penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, Sayyid Idrus Bin Salim Aljufri dinyatakan memenuhi seluruh ketentuan sebagai WNI,” tambahnya.
Pengesahan resmi dilakukan oleh Ditjen AHU setelah melalui proses telaah administratif dan hukum. Pengakuan ini, menurut Rakhmat, tidak hanya penting secara hukum, tetapi juga merupakan bentuk penghormatan atas jasa-jasa besar Guru Tua dalam membangun pendidikan dan nilai-nilai keislaman yang moderat di Indonesia Timur.
Dukungan penuh atas pengakuan ini juga datang dari pemerintah daerah, termasuk Gubernur Sulawesi Tengah dan Wali Kota Palu. Mereka menilai keputusan ini sebagai langkah penting dalam menegakkan keadilan historis dan memperkuat warisan nilai-nilai kebangsaan yang telah ditanamkan oleh Guru Tua.
“Ini bukan sekadar pengakuan administratif, tetapi bentuk legitimasi atas sumbangsih besar Guru Tua bagi bangsa dan negara,” tutup Rakhmat. */JEF
Guru Tua Diakui sebagai WNI Sah
