TANAMODINDI, MERCUSUAR – Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid menegaskan ke seluruh warga Kota Palu untuk tidak membayar parkir jika petugas parkir tidak memberikan atau menyediakan karcis resmi.
Hal itu diungkapkan wali kota beberapa waktu lalu, saat menanggapi laporan sejumlah warganya terkait maraknya petugas parkir liar yang beraksi di sejumlah titik parkir di Kota Palu.
“Kalau ada karcis bayar, kalau tidak ada jangan dibayar,”tegasnya.
Terutama di beberapa titik seperti Alfamidi dan ATM Center. Menurut Wali Kota, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Alfamidi, termasuk pihak perbankan yang menyediakan gerai ATM yang diharapkan mendapatkan hasil dan tindaklanjut yang positif untuk penertiban parkir di Kota Palu.
“Sudah kita tindaklanjuti, dan kami pertegas bahwa Alfamidi dan ATM itu tidak dibolehkan untuk dipungut parkir,”jelasnya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Palu bahkan memberlakukan pembayaran parkir berbasis digital dengan mengunakan QRIS. Selain bisa memudahkan warga yang tidak membawa uang cash atau tunai, pembayaran digital ini juga diharapkan mampu menghindari adanya kebocoran retribusi parkir ke depan.
sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu, Muhammad Arief menegaskan bahwa tidak semua juru parkir yang ada di Kota Palu di bawah naungan Dishub, sebab juru parkir yang berada di bawah naungan Dishub hanya memiliki atribut parkir.
“Kebanyakan masyarakat beranggapan bahwa semua juru parkir ini di bawah naungan Dishub. Ketika ditemukan di lapangan juru parkir yang tidak dengan identitas yang lengkap maka juru parkir tersebut adalah juru parkir liar segera laporkan ke Dishub dimana lokasinya dan akan ditindak tegas,” katanya.
Menurutnya belum lama ini Dinas Perhubungan mengundang semua koordinator parkir yang ada di Kota Palu untuk melakukan rapat tentang pengawasan perparkiran.
Hingga saat ini tercatat ada sekitar 678 juru parkir yang tersebar di wilayah Kota Palu, juru parkir yang terdata tersebut dilengkapi dengan atribut seperti rompi, topi. RES