Hak Memilih Dalam Bilik Suara Pilkada; Bersifat Domestik atau Universal?

Prof. Dr. Aminuddin Kasim, SH.,M.Hum

Oleh : Prof. Dr. Aminuddin Kasim, SH.,M.Hum

Artikel ini dimulai dengan satu pertanyaan: Apakah hak memilih bersifat domestik atau universal? Hak memilih (right to vote) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kerap dinilai sebatas urusan domestik negara, bagian dari mekanisme internal penyelenggaraan pemerintahan daerah. Namun, penilaian semacam ini berisiko mengaburkan makna hak pilih itu sendiri. Ketika warga negara datang ke bilik suara saat Pilkada berlangsung, yang dijalankan bukan sekadar prosedur administratif lokal, melainkan pelaksanaan hak dasar yang melekat pada prinsip universal demokrasi. Oleh karena itu, penyelenggaraan Pilkada secara langsung oleh rakyat menjadi penanda penting bahwa kedaulatan benar-benar berada di tangan warga, bukan dialihkan kepada lembaga perwakilan seperti DPRD.

Dari perspektif hukum tata negara, hak memilih (right to vote) tidak hanya masuk dalam rumpun hak-hak dasar warga negara (Inggris = Citizen Rights, Belanda = Grondrechten), atau sebatas hak warga negara yang bersifat domestik, yakni hak yang diperoleh seseorang karena menjadi bagian dari warga negara dari satu negara, akan tetapi juga masuk dalam  rumpun Hak Asasi Manusia (HAM), yakni HAM dalam bidang politik. Dalam Pasal 21 ayat (3) piagam Universal Declaration of Human Rights (UDHR) menegaskan bahwa: “Kehendak rakyat harus menjadi dasar kewenangan pemerintah, kehendak harus diekspresikan dalam pemilihan umum yang teratur dan sungguh-sungguh yang diselenggarakan secara universal dan sama, serta harus diselenggarakan lewat pemungutan suara secara rahasia atau lewat prosedur-prosedur pemungutan suara yang bebasnya”.

Selain UDHR, International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) juga menegaskan hak memilih dan hak dipilih sebagai bagian dari substansi HAM bidang politik. Dalam kovenan ini dinyatakan bahwa: “Setiap warga negara harus memiliki hak dan peluang …… untuk memilih dan dipilih pada pemilihan umum berkala yang jujur, dan dengan hak pilih yang universal dan sama, serta diselenggarakan melalui pemungutan suara secara rahasia, yang menjamin ekspresi kehendak secara bebas dari para pemilih” (Pasal 25 huruf b). Kovenan hak sipil dan politik ini telah diratifikasi (diberi pengesahan) oleh Pemerintah Indonesia lewat Undang-Undang No. 12 Tahun 2005.

Pengakuan yuridis terhadap “hak memilih” dan “hak dipilih” dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, juga diatur dalam Pasal 43 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM). Lebih dari itu, pengakuan hak memilih dan hak dipilih juga ditujukan (tanpa diskriminasi) kepada WNI penyandang “disabilitas” (Pasal 13 UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas). Selanjutnya, beberapa putusan Mahkamah Konstitusi juga memberi pengakuan yuridis-konstitusional terhadap hak memilih dan hak dipilih sebagai bagian dari HAM warga negara, antara lain adalah: (a) Putusan MK No. 011-017/ PUU-I/2003 (24 Februari 2004) terkait pengujian materil Pasal 60 huruf g UU No.12 Tahun 2003 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD; (b) Putusan No. 39/PUU-XII/2014, yakni putusan hasil pengujian materil terhadap UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Mengingat karena beberapa putusan MK tidak lagi mendikhotomikan antara rezim hukum Pemilu dengan rezim hukum Pilkada (antara lain: Putusan MK No. 85/PUU-XX/2022, Putusan MK No. 12/PUU-XXI/2023, Putusan MK No. 87/PUU-XX/2022, Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024, Putusan MK No. 110/PUU-XXIII/2025, Putusan MK No. 104/PUU-XXIII/2025), maka hak memilih dalam Pilkada langsung juga tunduk pada ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak-hak dasar warga negara (Citizen Rights/ Grondrechten), dan instrumen hukum internasional yang terkait dengan HAM dalam bidang politik (UDHR dan ICCPR). Dalam Putusan MK No.  011-017/ PUU-I/2003 (24 Februari 2004), terbaca salah satu pertimbangan hukum yang menyatakan bahwa pembatasan, penyimpangan, peniadaan, dan penghapusan terhadap hak warga negara untuk memilih dan dipilih (right to vote and right to be candidate) merupakan pelanggaran terhadap hak asasi dari warga negara.

Jadi, hak memilih dalam Pilkada tidak dapat dipisahkan dari prinsip HAM yang diakui secara universal. Hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, termasuk memilih pemimpin kepala daerah secara langsung, merupakan bagian dari hak sipil dan politik warga negara. Atas dasar itu, pembatasan atau pengalihan hak memilih rakyat melalui mekanisme perwakilan (Pilkada lewat DPRD), tidak boleh dipandang sebagai urusan domestik belaka. Penyelenggaran Pilkada berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil pada dasarnya menyentuh jantung demokrasi dan prinsip universal tentang persamaan hak, partisipasi, dan kedaulatan rakyat. Semua itu  merupakan fondasi yang memperkokoh bangunan negara hukum modern.

Sepertinya sulit terbantahkan, bahwa gagasan untuk mengembalikan Pilkada lewat mekanisme tidak langsung (di DPRD) tidak bisa dilepaskan dari syahwat kepentingan elite politik dan kekuatan oligarki kekuasaan yang merasa tidak nyaman lagi berhadapan langsung dengan rakyat. Pilkada langsung, dengan segala kekurangannya, memaksa kekuasaan tunduk pada kehendak publik. Sebaliknya, Pilkada melalui DPRD membuka ruang kompromi elite, transaksi politik (memindahkan praktik money politics dari ruang publik ke ruang DPRD), dan semakin melebarkan jarak antara pemimpin di daerah dengan warganya. Dalam konteks ini, pelemahan hak memilih rakyat bukan hanya soal efisiensi politik, tetapi mencerminkan pengkhianatan terhadap semangat reformasi yang lahir untuk memutus dominasi kekuasaan tertutup dan mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat.

Gagasan menarik kembali Pilkada dari tangan rakyat ke ruang DPRD sejatinya bukan sekadar perubahan mekanisme politik, melainkan kemunduran serius dalam pemaknaan hak memilih. Pilkada langsung merupakan wujud konkret kedaulatan rakyat yang bergayut  prinsip demokrasi universal. Ketika hak memilih dipersempit menjadi urusan domestik yang dapat diatur ulang oleh elite politik, saat itulah bilik suara kehilangan maknanya sebagai ruang paling jujur bagi rakyat untuk menentukan nasib pemerintahan daerahnya sendiri.

Menempatkan Pilkada langsung sebagai hak universal bukan berarti menafikan kebutuhan akan perbaikan tata kelola Pilkada langsung. Evaluasi terhadap besarnya biaya penyelenggaraan Pilkada langsung, besarnya ongkos politik yang harus dikeluarkan oleh calon/kandidat dalam proses pencalonan dan pada saat kampenye, lemahnya daya imperatif hukum dalam mencegah dan menindak praktik money politics, semua itu tentu menuntut perlunya koreksi dan perbaikan.  Namun, solusi atas berbagai kelemahan tersebut seharusnya diarahkan pada penguatan dan/atau penataan institusi demokrasi, bukan dengan mengurangi atau mereduksi ruang partisipasi rakyat. Pilkada lewat DPRD mungkin tampak lebih sederhana secara prosedural, tetapi secara substansial berisiko menjauhkan rakyat dari proses pengambilan keputusan dalam menentukan kepemimpinan di daerahnya sendiri.

Pada akhirnya, bilik suara dalam Pilkada bukan sekadar simbol demokrasi lokal, melainkan ruang perwujudan hak memilih yang bersifat universal. Pilihan politik agar Pilkada tetap diselenggarakan secara langsung, pada dasarkan tidak meneguhkan prinsip kedaulatan rakyat, tetapi juga memberi perlindungan (to protect), penghormatan (to respect), dan pemenuhan (to fulfill) terhadap hak asasi warga negara. Ketika rakyat diberi kesempatan memilih pemimpinnya sendiri, demokrasi tidak hanya dijalankan sebagai prosedur domestik, tetapi ditegakkan sebagai nilai yang hidup dan bermakna dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Penulis adalah Guru Besar Hukum Tata Negara , Fakultas Hukum Universitas Tadulako

Pos terkait