PALU, MERCUSUAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu menolak eksepsi (nota keberatan) terdakwa Suardi dan Annaddarah Shopiah, hingga sidang keduanya lanjut dengan pembuktian.
Penolakan itu diputuskan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela, Rabu (4/4/2018).
Suardi dan Annaddarah Shopiah merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dana pekerjaan pembangunan saluran depan dan samping Rumah Sakit Umum (RSU) Wakai di Desa Tanimpo, Kecamatan Una-Una, Kabupaten Tojo Unauna (Touna) tahun 2014. Suardi adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Touna dan Annaddarah Shopiah merupakan Asisten Tehnis Dinkes Touna.
Inti putusan Majelis Hakim menolak eksepsi kedua terdakwa, karena dalil-dalil yang disampaikan telah masuk dalam materi pokok perkara. Olehnya, harus dibuktikan pada sidang pemeriksaan pokok perkara.
“Sidang ditunda 11 April untuk pemeriksaan saksi-saksi,” tutup Ketua Majelis Hakim I Made Sukanada SH MH.
Diketahui, dalam kasus tersebut kedua terdakwa bersama-sama dengan terdakwa Fadhli Hasmin (berkas terpisah) serta Fredy Akuba (terpidana) didakwa JPU merugikan keuangan negara sebesar Rp283,241.874,18. Hal itu berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang tertuang dalam Surat Inspektorat Daerah Kabupaten Touna Nomor: 800/78/ITDA tanggal 15 April 2016.AGK