Hampir 100 Persen Koperasi di Desa/Kelurahan Telah Legal

Rakhmat Renaldy

BIROBULI SELATAN, MERCUSUAR – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, melaporkan capaian signifikan kepada Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Dr. Widodo, dalam rapat koordinasi virtual yang digelar Sabtu (28/6/2025). Ia menyampaikan bahwa progres pembentukan badan hukum Koperasi Merah Putih di Sulawesi Tengah telah mencapai 95,91 persen.

Dari total 1.981 desa dan kelurahan di Sulteng, sebanyak 1.900 telah resmi menerima Surat Keputusan (SK) Badan Hukum koperasi. Sembilan kabupaten/kota bahkan telah mencapai target 100 persen, yaitu Buol, Poso, Banggai Laut, Tojo Una-Una, Banggai Kepulauan, Kota Palu, Sigi, Toli-Toli, dan Donggala.

“Capaian ini merupakan hasil kerja kolaboratif antara Kanwil Kemenkum Sulteng, para notaris, dan dukungan penuh dari pemerintah daerah. Kami terus menggenjot koordinasi dan kerja lapangan untuk merampungkan target nasional,” ujar Rakhmat Renaldy.

Namun, ia juga mengakui masih adanya tantangan seperti keterbatasan akses ke wilayah terpencil, kendala administrasi di tingkat desa, dan rendahnya literasi hukum masyarakat. Untuk mengatasinya, Kemenkum Sulteng telah menjalankan berbagai program strategis seperti pendampingan oleh notaris dan penyuluh hukum, layanan jemput bola, serta edukasi hukum dan koordinasi lintas sektor.

“Dengan semangat gotong royong, kami optimis dapat menyelesaikan sisa target dalam waktu dekat,” tegasnya.
Dirjen AHU, Dr. Widodo, mengapresiasi langkah cepat Kemenkum Sulteng dan meminta agar semangat percepatan ini terus dijaga hingga seluruh wilayah mencapai legalitas koperasi secara menyeluruh.

Program legalisasi Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari inisiatif nasional dalam memperkuat ekonomi kerakyatan di tingkat desa. Dengan hampir seluruh desa di Sulteng telah memiliki koperasi berbadan hukum, harapan terhadap pertumbuhan ekonomi lokal berbasis kelembagaan yang sah semakin nyata. */JEF

Pos terkait